DPRD Berharap Gugus Tugas Reforma Agraria Segera Selesaikan Persoalan Sengketa Tanah di Banyuwangi

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara/RMOLJatim
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara/RMOLJatim

DPRD Kabupaten Banyuwangi berharap Gugus Tugas Reforma Agraria yang dibentuk pemerintah kabupaten segera menyelesaikan konflik pertanahan.


Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengatakan, telah menggelar rapat koordinasi bersama BPN dan eksekutif yang dihadiri Asisten Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Banyuwangi serta BPKAD, pada Senin (14/3).

Dalam rapat itu, kata Made, membahas persoalan tanah secara umum bahwa Pemkab telah diberikan kewenangan oleh negara melalui Peraturan Presiden RI Nomor 86 tahun 2018 untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.

“Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk guna menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa konflik tanah dalam rangka konsolidasi baik dari sisi sosial, aturan maupun historis,” ungkap Made dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (15/3).

Dalam rapat tersebut, DPRD Banyuwangi juga memberikan usulan dan rekomendasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria.

“Hari ini pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria ini kita maksimalkan dalam rangka menyelesaikan persoalan sengketa tanah atau konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.

Terkait tuntutan masyarakat atas tanah seluas 29,3 Hektar di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, Made mengatakan, DPRD sebagai lembaga wakil rakyat mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan keinginan warga Dusun Pancer, agar dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk pertanian maupun pemukiman warga.

“Kalau persoalan tanah Pancer ini sudah lama, ayo kita bareng-bareng mengurus dan menyelesaikan tuntutan warga Pancer karena secara historis warga sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut,” sebut Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi itu.

Apalagi, posisi tanah yang dituntut warga Dusun Pancer tidak dalam kondisi berkonflik dengan siapapun dan sudah ada pelepasan. Sehingga, perlu segera diselesaikan dengan memaksimalkan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria yang diberi kewenangan dengan Perpres 86/2018.

Adapun tujuan dari reforma agraria itu, pertama, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Kedua, menangani sengketa dan konflik agraria. Ketiga, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Terkait persoalan tanah ini, negara sebenarnya telah membuat aturan, tinggal kita maksimalkan bersama, ada eksekutif, BPN, tokoh masyarakat, akademisi bersama-sama menyelesaikan persoalan sengketa tanah, meluruskan, menegaskan. Kalau memang hak masyarakat ya dikembalikan kepada masyarakat, kalau hak perusahaan ya kembalikan kepada perusahaan, regulasinya sudah tegas,” jelas Made.