Sidang Lanjutan Wanprestasi Bupati Jember, Rekanan Wastafel Minta Segera Dibayar 

Sidang lanjutan kasus wanprestasi proyek wastafel penanganan Covid-19 Pemkab Jember/RMOLJatim
Sidang lanjutan kasus wanprestasi proyek wastafel penanganan Covid-19 Pemkab Jember/RMOLJatim

Sidang lanjutan gugatan dua rekanan pelaksana proyek pengadaan bak cuci tangan (Wastafel) program penanganan Covid-19 tahun 2022 Bupati Jember, Hendy Siswanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (14/3). 


Sidang Lanjutan Wanprestasi Bupati Jember, Rekanan Wastafel Minta Segera Dibayar 

Sidang lanjutan gugatan dua rekanan pelaksana proyek pengadaan bak cuci tangan (Wastafel) program penanganan Covid-19 tahun 2022 Bupati Jember, Hendy Siswanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (14/3). 

       

Dewatoro S Poetra, selaku kuasa hukum pihak CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, mengatakan sidang sempat diskors selama 30 menit karena tim kuasa tergugat belum bisa menunjukkan surat kuasa untuk tergugat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember. 

"Kuasa tergugat adalah bapak Ahmad Kholili, namun belum belum ada Surat kuasa dari tergugat 1 Kepala BPBD," kata Dewatoro S. Poetra usai sidang dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Menurut Dewantoro, surat kuasa yang ada hanya dari pihak turut tergugat 1, yakni Bupati Jember, Hendy Siswanto.

Dijelaskan Dewatoro, bahwa gugatan ini adalah persoalan wanprestasi (tindakan ingkar janji dalam sebuah perjanjian) Pemkab Jember pada proyek pengadaan wastafel tahun 2020.  Sebab,  prestasi (kewajiban dalam sebuah perjanjian) sudah dilaksanakan oleh CV-CV tersebut.  

"Yakni pekerjaan sudah ada, sudah serah terima, sudah dikoreksi, sudah cek kejaksaan dan inspektorat, hanya saja belum dibayar," urainya.

Karena itu pihaknya mengajukan gugatan sederhana senilai Rp 200 juta dan Rp 168 juta. Langkah ini dilakukan sesuai arahan dalam video Bupati Hendy. Bahwa bupati baru bisa membayar dana wastafel kalau ada perintah dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan APH (Aparat Penegak Hukum).

Setelah 30 menit kemudian, sidang kembali dilanjutkan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, membacakan jawaban terhadap gugatan penggugat CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya oleh tim kuasa hukum kepala BPBD Jember dan turut tergugat, Bupati Hendy. 

Sementara Ahmad Kholili, kuasa hukum Bupati Jember, Hendy Siswanto dan kepala BPBD Jember, Sigit Akbari, menolak gugatan tersebut. Bahkan tidak bisa membayar dana proyek tersebut, karena terjadi mall admistrasi. Apalagi  jabatan PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Kometmen)  pada OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember tahun anggaran 2020 berbeda dengan jabatan PA, KPA, PPK pada OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember tahun anggaran 2022. 

"PA, KPA dan PPK pada OPD BPBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2022 dalam pengadaan barang/jasa berupa washtafel yang dikerjakan oleh penggugat selaku penyedia terjadi malladministrasi," katanya. 

"Tergugat (sebagai ka OPD BPBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2022) tidak dapat dimintai pertanggunganjawab terhadap pekerjaan PA, KPA, PPK pada OPD BPBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2020," imbuhnya.

Dengan demikian gugatan penggugat yang ditujukan kepada tergugat telah salah alamat dan terhadap gugatan yang demikian ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Terkait wanprestasi, merujuk pada dalil posita gugatan dan dalil petitum yang disusun penggugat dalam perkara a quo, tidak ditemukan uraian hubungan hukum keperdataan antara penggugat dengan tergugat yang lahir dalam hubungan hukum perjanjian atau perikatan atau kontrak. 

"Bagaimana mungkin tergugat terbukti melakukan perbuatan wanprestasi sementara tidak ada hubungan hukum keperdataan melakukan prestasi tertentu antara penggugat dengan tergugat yang lahir dalam hubungan hukum perjanjian atau perikatan," tanya Kholili.