Klaim Dana Sudah Cair ke Bendahara, Tergugat BPBD Jember Heran kok Masih Punya Hutang di Proyek Wastafel

Sidang lanjutan gugatan proyek wastafel terhadap pejabat BPBD Jember dan Bupati Jember/RMOLJatim
Sidang lanjutan gugatan proyek wastafel terhadap pejabat BPBD Jember dan Bupati Jember/RMOLJatim

Sidang lanjutan gugatan proyek wastafel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (21/3).


Tim kuasa hukum tergugat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember dan turut tergugat Bupati Jember, menunjukkan 37 bukti surat untuk perkara nomor 10 dan 37 bukti surat untuk perkara Nomor 11.

Sidang mengagendakan pembuktian oleh kuasa hukum tergugat. Selain itu juga menghadirkan 2 orang saksi pejabat dari inspektorat kabupaten Jember, Imam Ridoi dan Devi.

Langkah ini untuk menyangkal  gugatan penggugat CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, korban proyek wastafel Covid-19 tahun 2020.

"Sudah dicover semua oleh saksi sangkalan saya ini. PA, KPA, PPK, PPTK tahun anggaran tahun 2020, yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa berkenaan dengan  wastafel," kata Achmad  Holili, kuasa hukum tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember, usai sidang.

Diketahui, bahwa jumlah dana yang digugat dalam gugatan sederhana oleh CV Majera Uno Jaya sebesar Rp 200 juta dan CV Gembira Jaya sebesar Rp 168 juta, sehingga jumlah total Rp 368 juta. Kedua CV mendapatkan proyek secara prosedural, sudah dilaksanakan 100 persen dan sudah dilakukan serah terima, namun belum dibayar oleh Pemkab Jember. Karena itu kedua CV tersebut, melakukan gugatan wanprestasi kepada Pemkab Jember.

Menurut Holili bahwa dana tersebut sudah dicairkan bendahara umum  pengeluaran BPBD Pemkab Jember. Termasuk dana CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya.

"Sesuai keterangan saksi anggaran dana wastafel yang sudah dicairkan ke rekening bendahara BPBD sebesar Rp 241 miliar. Termasuk di dalamnya anggaran milik CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya," ungkapnya.

Dia menjelaskan, mekanisme pengeluaran anggaran sesuai keterangan saksi, setelah dilakukan pemesanan, penyedia sudah ditunjuk, sudah diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), selanjutnya proyek dikerjakan. Selesai dikerjakan diajukan ke PPK, dibayar oleh PPK. PPK yang membayar bukan bendahara. Setelah itu dilakukan audit dan direview. 

"Setelah bayar baru diaudit dan direview, kok masih punya hutang, ini timbul tanda tanya," katanya. 

Namun untuk pengerjaan proyek wastafel ini tidak dilakukan audit review, berarti terjadi mall admistrasi. Kalau terjadi mall admistrasi siapa yang bertanggung jawab, tentu menjadi tanggung jawab pribadi pejabat menjadi PA, KPA, PPK, PPTK saat itu. 

"Karena ini pelaksanaan dan penanggung jawab proyeknya terjadi tahun 2020, maka tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pada tahun anggaran 2022," urai Holili.

Sementara Novi Kusuma Wardhana, salah seorang anggota tim kuasa penggugat CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya menjelaskan bahwa alat bukti yang diajukan tergugat dalam menunjuk pejabat dalam penanganan covid-19 tahun 2020, isinya sudah dijelaskan semua dan mendukung gugatan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya. 

"Pada intinya juga menguatkan dalil yang kita ajukan," ucap Novi.

Dijelaskan Novi, dalam bukti surat tersebut, ada pedoman penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Bupati. Pedoman tersebut dijelaskan bahwa proses pembuatan wastafel yang sudah terlaksana seperti perkara sekarang ini, harus segera dibayarkan setelah selesai dibuat oleh penyedia. 

Dia tegaskan bahwa penyelesaian pekerjaan sudah selesai digarap 100 persen. 

"Sudah kami buktikan dalam bukti yang kami lampirkan dalam sidang, kemarin, ada 47 bukti surat. Termasuk berita acara serah terima. Penyedia telah menyerahkan apa yang telah dikerjakan kepada PPK dan PPK sudah menandatangani surat serah terima. Proses serah terima, juga dilakukan uji terima."

"Jadi proses yang dilakukan oleh CV Majera Uno Jaya sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi Pedoman Bupati yang dijadikan  bukti surat oleh tergugat, Pemkab Jember tinggal membayar.  Namun hingga saat ini uang tersebut, belum terbayarkan," jelas dia.

Menurut hemat dia, proyek wastafel tahun 2020, masih menjadi tanggung jawab pejabat dan Bupati Jember tahun 2022. Sebab, penunjukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai kuasa pengguna anggaran ditunjuk oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Oleh KPA diajukan ke bupati, selanjutnya Bupati selanjutnya mengemberikan SK. 

"Karena itu PPK bertanggung jawab kepada bupati. Sesuai alur tersebut, Bupati Jember harus mempertanggungjawabkan tahun 2020," katanya.