Penantian sejumlah rekanan proyek wastafel program penanganan Covid-19 tahun 2020, segera berakhir. Sebab Badan anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember, menuntaskan pembahasan hutang wastafel Pemkab Jember. Pemkab Jember sudah berkomitmen untuk membayar lunas terhadap seluruh rekanan yang menang gugatan di Pengadilan Negeri Jember dan inkrah.
Proyek Wastafel
Putusan Sudah Inkrah, Pemkab Jember Tak Perlu Verifikasi Lapangan Soal Wastafel
Akademisi Hukum dari Universitas Jember, Aries Harianto angkat bicara soal hutang Pemkab Jember kepada rekanan wastafel. Pemkab Jember tidak perlu melakukan verifikasi lapangan ulang terkait 41 gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Inkracht, Rekanan Proyek Wastafel Rp13,9 Minta Segera Dicairkan
Tim kuasa hukum rekanan proyek wastafel atau bak cuci tangan mendatangi Gedung DPRD Jember. Mereka meminta DPRD Jember mengalokasikan anggaran wanprestasi wastafel Rp13,9 miliar, dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2022.
Gugatan Menang Lagi, Pemkab Jember Diperintah Bayar ke Rekanan Proyek Wastafel
Gugatan wanprestasi proyek wastafel (bak cuci tangan) program penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020, terus bergulir. Setelah 2 rekanan sebelumnya dinyatakan menang gugatan, kini ada 7 rekanan pelaksana proyek wastafel lagi yang dinyatakan menang gugatan melawan Pemkab Jember. Bahkan masih ada puluhan gugatan sederhana proyek wastafel lainnya yang masih mengantri untuk disidangkan.
Pemkab Jember Tak Punya Niat Bayar Proyek Wastafel, Rekanan Ancam Konvoi Keliling Kota
Ratusan rekanan bak cuci tangan atau proyek wastafel tahun 2020 di Kabupaten Jember mengancam kembali turun jalan. Sebab, hingga saat ini Pemkab Jember belum membayar proyek tersebut.
Gugat Bupati Jember, Forum Komunikasi Korban Proyek Wastafel Tunjuk Pengacara
Rekanan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Wastafel Jember (FKKWJ) sudah bulat akan menggugat Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto.
Tak Kunjung Dibayar, 50 Rekanan Proyek Wastafel Ancam Gugat Bupati Jember Secara Maraton
Terkatung-katungnya dana proyek wastafel Pemkab Jember tahun 2020, sudah hampir 2 tahun belum ada kejelasan. Para rekanan pun akan terus melawan.
Putusan Inkracht, Rekanan Tagih Janji Bupati Jember Segera Bayar Dana Proyek Wastafel 2020
Kemenangan gugatan sederhana CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, melawan BPBD dan Bupati Jember dalam gugatan wanprestasi proyek pengadaan bak cuci tangan atau wastafel penanganan Covid-19 tahun 2020, disambut gembira sejumlah rekanan.
Bupati Jember Menyerah, Gugatan Wanprestasi Proyek Wastafel Pemkab Jember Inkracht
Pemkab Jember akhirnya menyerah kepada dua rekanan penggugat Direktur CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, dalam gugatan sederhana wanprestasi proyek wastafel penanganan covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020.
Kabulkan Gugatan Rekanan Proyek Wastafel, Hakim Perintahkan Pemkab Jember Bayar Tunai
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto mengabulkan gugatan CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, terkait belum terbayarnya dana proyek bak cuci tangan atau wastafel Program Penanganan Covid-19 tahun 2020.
Terungkap Fakta Proyek Wastafel Jember Rp241 Miliar Tak Diketahui Kemana
Anggaran pengadaan barang/jasa bak cuci tangan atau wastafel tahun 2020 dilakukan setelah refocusing anggarannya sebesar Rp490 miliar. Sedangkan khusus anggaran pengadaan wastafel dianggarkan sebesar Rp241 miliar. Anggaran tersebut, sudah tersedia sejak ditetapkan Surat Keputusan (SK) Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Klaim Dana Sudah Cair ke Bendahara, Tergugat BPBD Jember Heran kok Masih Punya Hutang di Proyek Wastafel
Sidang lanjutan gugatan proyek wastafel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (21/3).
Tim Kuasa Hukum Korban Proyek Wastafel Ajukan 47 Bukti Wanprestasi Bupati Jember
Tim kuasa hukum CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, membuktikan telah terjadi wanprestasi (ingkar janji dalam perjanjian) pengadaan proyek pengadaan bak cuci tangan atau Wastafel tahun 2020, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/3).