Ada Peran JPN Kejari Surabaya di Balik Kesuksesan Peresmian Pasar Turi Baru

Suasana saat JPN Kejari Surabaya (kemeja biru) melakukan rapat kordinasi penyelesaian pengelolaan dan pembukaan Pasar Turi Baru/Ist
Suasana saat JPN Kejari Surabaya (kemeja biru) melakukan rapat kordinasi penyelesaian pengelolaan dan pembukaan Pasar Turi Baru/Ist

Perjuangan Pemkot Surabaya untuk menghidupkan kembali pusat perdagangan Pasar Turi Baru akhirnya berbuah manis. Perjuangan pahit telah dilalui belasan tahun agar aset negara ini bisa kembali dinikmati oleh masyarakat pasca kebakaran pada tahun 2015 hingga persoalan hukum, antara Pemkot dengan  pengelola maupun antara pengelola dengan para kongsinya. 


Berkat campur tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp, 1,5 triliun dengan luas tanah kurang lebih sebesar 27.519 m2 dan telah berdiri bangunan megah dengan ribuan stan pedagang, akhirnya diresmikan oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi pada Rabu (31/3).

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH, LL.M menjelaskan, pada tahun 2020 lalu Pemkot Surabaya meminta bantuan hukum non litigasi kepada institusinya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Bantuan non litigasi tersebut untuk menyelesaikan permasalahan perjanjian kerjasama pemanfaatan aset daerah dengan bentuk bangun guna serah dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa selaku lead firm Joint Operation Gala Megah Investment, sebagaimana tertuang dalam perjanjian Nomor 180/1996/436.1.2/2010 / GBP/DIR/III/001/2010 tanggal 9 Maret 2010.

Berdasarkan perjanjian itulah, Kejari Surabaya selaku JPN langsung tancap gas hingga melahirkan suatu kesepakatan antara pihak pengelola dengan Pemkot Surabaya.

"Syukur Alhamdulillah, tim Jaksa Pengacara Negara berhasil menyelesaikan permasalahan pengelolaan dan pembukaan Pasar Turi Baru," kata Danang kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis malam (31/3).

Keberhasilan Korps Adhyaksa ini  mendapat apresiasi dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang disampaikan saat pembukaan Pasar Turi Baru yang dihadiri Forkompinda dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, polemik pengelolaan Pasar Turi Baru ini dimulai sejak tahun 2007 saat kebakaran hebat melanda pasar yang terletak di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur tersebut.

Pada 13 Februari 2012, Pemkot Surabaya menunjuk PT Gala Bumi Perkasa untuk membangun kembali dan mengelola Pasar Turi Baru lewat skema bangun-guna-serah.

Namun pada 1 April 2016, Pemkot Surabaya menggugat perusahaan itu lantaran PT Gala melakukan cidera janji. Yaitu menjual stan atau lapak pedagang dengan hak milik atas satuan rumah susun atau strata title.

Proses sengketa berlanjut selama bertahun-tahun, hingga akhirnya Kejari Surabaya melakukan pendampingan. Melalui serangkaian diplomasi dan koordinasi, baik pihak Pemkot dan investor, sepakat untuk mengakhiri sengketa serta bersama-sama mengelola Pasar Turi Baru.