Membangkitkan kearifan lokal, membangun esensi kerukunan antar masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat kekeluargaan. Demikian disampaikan Bupati Madiun H Ahmad Dawami usai meresmikan ” RUMAH RESTORATIVE JUSTICE” di kantor desa Jeruk Gulung kabupaten Madiun, kamis (31/3).
- Curi Sepeda Motor di 21 TKP, Sopir Truk dan Pedagang Kerupuk Ditembak Polisi Jember
- Kapolri Bakal Tinjau Ulang Sidang Etik AKBP Brotoseno
- Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Langsung Diperiksa
“Seluruh masalah itu tidak harus selesai dengan apa tanggapan hukum, akan tetapi apabila saling memaafkan atau dengan persyaratan yang disampaikan kajari tadi dan itu sudah memenuhi bisa memakai metode restorative Justice” jelas Bupati madiun kepada Kantor Berita Rmoljatim Rmoljatim di Madiun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti yang turut hadir mengatakan.
Tidak semua perkara pelanggaran hukum bisa mendapat Restorative Justice.
Ada lima syarat dimana kasus bisa dihentikan melalui Restorative Justice. Lima Syarat di maksud untuk menjadikan batasan penyelesaian suatu perkara agar tidak disalah gunakan.
“Syarat pertama, pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang residivis. kemudian yang kedua, ancaman hukuman yang disangkakan ke pada pelaku tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp.2,5 juta. keempat, ada perdamaian atau ada surat pernyataan memaafkan dari korban. dan yang kelima, tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri, ” jelas Nanik
Informasi yang dihimpun, rumah Restorative Justice yang bertempat di kantor Desa Jeruk Gulung ini berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik.
Dimana dalam mediasi itu akan melibatkan Kejaksaan, pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak yang berkonflik, sehingga tidak perlu ke kejaksaan. Setelah musyawarah tercapai, kemudian di bawa penyelesaian secara prosedur resminya di kantor kejaksaan.
- DPD PAN Madiun Dukung Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Ghina Rabbani Wasisto Siap Maju Pilkada Kabupaten Madiun
- Golkar Siapkan Kandidat Calon Walikota Madiun di Pilkada 2024