Bupati Madiun Resmikan Rumah Restorative Justice di Jeruk Gulung

Acara peresmian rumah restorative Justice di desa Jeruk gulung Madiun /ist
Acara peresmian rumah restorative Justice di desa Jeruk gulung Madiun /ist

Membangkitkan kearifan lokal, membangun esensi kerukunan antar masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat kekeluargaan. Demikian disampaikan Bupati Madiun H Ahmad Dawami usai meresmikan ” RUMAH RESTORATIVE JUSTICE” di kantor desa Jeruk Gulung kabupaten Madiun, kamis (31/3).


“Seluruh masalah itu tidak harus selesai dengan apa tanggapan hukum, akan tetapi  apabila saling memaafkan atau dengan persyaratan yang disampaikan kajari tadi dan itu sudah memenuhi bisa memakai metode restorative Justice” jelas Bupati madiun kepada Kantor Berita Rmoljatim Rmoljatim di Madiun.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti yang turut hadir mengatakan.

Tidak semua perkara pelanggaran hukum bisa mendapat Restorative Justice.

Ada lima syarat dimana kasus bisa dihentikan melalui Restorative Justice. Lima Syarat di maksud untuk menjadikan batasan penyelesaian suatu perkara agar tidak disalah gunakan.

“Syarat pertama, pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan  bukan seorang residivis. kemudian yang kedua, ancaman hukuman yang disangkakan ke pada pelaku tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp.2,5 juta. keempat, ada perdamaian atau ada surat pernyataan memaafkan dari korban. dan yang kelima, tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri, ” jelas Nanik

Informasi yang dihimpun, rumah Restorative Justice yang bertempat di kantor Desa Jeruk Gulung ini berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik.

Dimana dalam mediasi itu akan melibatkan Kejaksaan, pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak yang berkonflik, sehingga tidak perlu ke kejaksaan. Setelah musyawarah tercapai, kemudian di bawa  penyelesaian secara prosedur resminya di kantor kejaksaan.