KPPU Awasi 11 Komoditas Pangan yang Mengalami Lonjakan Harga saat Ramadhan

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Pengawasan pergerakan pasokan dan harga komoditas pangan pada momentum Ramadhan 1443 Hijriyah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), utamanya untuk 11 komoditas pangan.


Komisioner KPPU Dinni Melanie menjelaskan, 11 komoditas pangan terpantau naik jelang bulan puasa tahun ini akibat kelangkaan.

"Untuk setiap momentum hari besar nasional, KPPU meningkatkan intensitas pengawasannya guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran persaingan usaha," ujar Dinni dalam keterangan tertulis yang dilansir laman kppu.go.id pada Sabtu (2/4).

Dinni menjelaskan, sejak awal tahun Indonesia dihadapkan berbagai persoalan di komoditas pangan, utamanya minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Persoalan tersebut juga dihadapkan dengan adanya kenaikan pajak dan harga bahan bakar minyak sejak awal April.

"Untuk itu, penting bagi KPPU untuk mencegah agar pelaku usaha di komoditas pangan tidak memanfaatkan momentum kenaikan dengan mengambil keuntungan secara berlebihan, atau bahkan melakukan tindakan anti persaingan dalam memasarkan produknya," paparnya.

Dari hasil pantauan KPPU, Dinni menyebutkan, pihaknya menemukan kenaikan harga pada komoditas daging ayam, bawang putih, cabai, gula, minyak goreng, daging sapi, telur dan tepung terigu.

"Tahun ini, kenaikan harga cabai merah teridentifikasi cukup signifikan di berbagai wilayah. Saat ini masih diduga sebagai akibat dari faktor cuaca," jelasnya.

Dalam mengawasi komoditas tersebut, Dinni memastikan berbagai kantor wilayah KPPU intensif melakukan berbagai advokasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mengantisipasi dampak gejolak kenaikan harga.

Meski jaminan ketersediaan komoditas pangan bukan menjadi tanggung jawab KPPU melainkan pemerintah. Tetapi KPPU berfokus pada memberikan peringatan dan bersama Pemerintah mencegah terjadinya kelangkaan, khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha.

"Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau. KPPU juga menghimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan, untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat," katanya.

"Dalam hal ditemukan potensi tersebut, KPPU tidak ragu-ragu untuk melakukan proses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," demikian Dinni.