Terdakwa Kasus Pajak di Sidoarjo Divonis 2 Tahun Tanpa Denda, Advokat Andry Ermawan: Kami Pikir-pikir

Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya ketika hendak ditahan Jaksa Kejari Sidoarjo usai jaksa menerima pelimpahan tahap dua beberapa bulan lalu/Ist
Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya ketika hendak ditahan Jaksa Kejari Sidoarjo usai jaksa menerima pelimpahan tahap dua beberapa bulan lalu/Ist

Vonis 2 tahun penjara kasus pajak yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap Direktur PT Java Teknik Indonesia (JTI), Binti Rofia'ah alias Ovie,  dinilai telah memenuhi rasa keadilan.


Demikian disampaikan Andry Ermawan, kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi atas putusan yang digedok Irwan Effendi selaku ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jum'at (1/4).

Menurut Andry, kliennya tidak dijatuhi hukuman denda lantaran telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar jauh sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau. 

"Klien kami kooperatif, termasuk mengembalikan uang Rp 1 miliar, meskipun itu uang pribadi," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (2/4).

Terhadap kasus pajak ini, Andry mengkritisi tentang batas ancaman pidana yang ada dalam UU Pajak.

"Seharusnya undang-undang pajak jangan begitu, kan kasihan itu. Orang sudah mau membayar pajak, tapi karena kurang masih saja dipidanakan," ungkap advokat yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC).

Tak hanya batas minimum ancaman pidana saja yang diatur, Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC ini juga menyoroti aturan di internal Mahkamah Agung yang mengatur hakim tidak boleh menjatuhkan pidana percobaan.

Penasehat hukum terdakwa kasus pajak saat sidang di PN Sidoarjo/Ist

"Kalau terdakwa sudah membayarkan kerugian pajak terus dihukum minimal kan kasihan. Lalu dimana letak keadilan dan independensi hakim," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus pajak ini juga meyeret mantan Direktur PT Java Teknik Indonesia, Aria Trisna Sutmanta sebagai pesakitan. Dia divonis 2 tahun penjara dan juga dihukum membayar denda Rp 3,8 miliar, dua kali lipat dari nilai kerugian pajak total Rp 1,9 miliar.

Atas vonis tersebut, masing-masing terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Binti dan Aria didakwa dengan Pasal 39A huruf a, Juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.