Korban Tragedi Kolam Renang Kenpark Belum Terima Asuransi, Komisi D DPRD Surabaya Tagih Janji Pengelola

Korban tragedi jebolnya prosotan kolam renang Kenpark Pantai Ria Kenjeran saat menjalani perawatan/Ist
Korban tragedi jebolnya prosotan kolam renang Kenpark Pantai Ria Kenjeran saat menjalani perawatan/Ist

Sebanyak 16 korban tragedi jebolnya prosotan kolam renang Kenpark Pantai Ria Kenjeran dipastikan belum menerima klaim asuransi biaya pengobatannya. 


Sisca selaku Marketing asuransi PT. Multi Artha Guna (MAG) yang bekerjasama dengan pengelola kolam renang Kenpark menyatakan jika pihaknya belum mencairkan klaim asuransi dikarenakan pihaknya belum menerima data kuitansi pengobatan para korban dari pihak pengelola kolam renang Kenpark.

"Jadi pihak kami belum bisa mencairkan klaim asuransi untuk biaya pengobatan korban,” tutur Sisca saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/6).

Saat ditanya besaran nilai klaim asuransi yang akan diterima oleh pra korban, Sisca menyebut disesuaikan dari nilai polis yang dibayarkan oleh pengelola Kenpark.

“Nanti saya cek dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah angkat bicara mengenai belum diurusnya klaim asuransi bagi korban jebolnya prosotan kolam renang Kenpark. 

Menurutnya, biaya pengobatan maupun perawatan bagi para korban telah dicover oleh pihak pengelola Kenpark. 

Selain itu, para korban juga juga mendapat santunan dari pihak pengelola Kenpark yang nilainya bervariasi, mulai 5 sampai 10 juta rupiah.

Meski demikian, Politisi PDIP Surabaya ini tetap menagih komitmen dari pihak Kenpark bagi para korban.

“Janjinya Kenpark tetap menanggung biaya pengobatan korban sampai sembuh,” ujarnya.