Optimalkan Peran dan Fungsi Lembaga Adat, Kemendikbudristek gelar Penguatan Lembaga Adat di Banyuwangi

foto/net
foto/net

Kendati Pemerintah Daerah Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi, namun hal tersebut belum cukup mengakomodasi perlindungan terhadap Masyarakat Adat Osing sebab belum secara spesifik menyoal mengenai Masyarakat Adat Osing.


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat melaksanakan kegiatan yang penguatan lembaga adat pada tanggal 7 Juni 2022 di Sekolah Adat Osing Pesinauan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kegiatan dalam bentuk workshop/lokakarya yang mengangkat tema pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Banyuwangi menghadirkan para pemangku kepentingan dari unsur-unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, tokoh adat, budayawan, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan tokoh adat dan Pemerintah Daerah dari lima daerah yang sudah memiliki atau sedang dalam proses menyusun perda terkait pengakuan masyarakat adat antara lain: Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), Kabupaten Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan). Pelibatan banyak pihak bertujuan agar para peserta dapat saling berbagi informasi, pengalaman dalam penyusunan perda dan penerapannya di daerahnya masing-masing saat ini.

Menurut Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, kegiatan Penguatan Lembaga Adat bertujuan untuk mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsi lembaga adat, serta untuk menyusun suatu strategi implementasi yang mampu dijalankan secara berkesinambungan dalam upaya pemajuan kebudayaan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong disusunnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Banyuwangi.

“Kami antusias atas penyelenggaraan Penguatan Lembaga Adat di Pesinauan Sekolah Adat Osing. Dengan adanya kegiatan ini kami harapkan dapat mendukung segera terselesaikannya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) Osing, karena Naskah Akademik Raperda PPHMA Osing sudah kami selesaikan, sehingga kita bisa memastikan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat Osing”, ujar Wiwin Indiarti, Ketua PD AMAN Osing.

Menurut Muhamad Syafif selaku masyarakat Adat Osing, Kegiatan Penguatan Lembaga Adat ini menjadi sarana diskusi antar para pihak yang telah mempunyai Raperda Masyarakat Adat. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini terbangun keterbukaan dan transparansi dalam menyusun Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing.

“Saat ini kita sedang mempersiapkan cantolan hukum bagi Masyarakat Adat Osing, sehingga SKPD dalam pembahasan anggaran, serta segala sesuatunya bisa tetap pada sasaran dan tidak ada pelanggaran hukum. Budaya Osing sudah ada sejak Banyuwangi ada, sehingga perlu dilakukan pelestarian keberadaannya jangan sampai diakui oleh negara lain”, ujar Wakil Bupati Banyuwangi, Bapak H. Sugirah.