Kendati Pemerintah Daerah Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi, namun hal tersebut belum cukup mengakomodasi perlindungan terhadap Masyarakat Adat Osing sebab belum secara spesifik menyoal mengenai Masyarakat Adat Osing.