Usut Kasus Pupuk Bersubsidi, Walidasa Apresiasi Kejari Kabupaten Madiun

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun/Net
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun/Net

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.


"Semoga Kejaksaan mengusut tuntas kasus yang sudah membuat petani di kabupaten Madiun sengsara," kata Ketua LSM Walidasa, Sutrisno saat ditemui Kantor Berita RMOLJatim di kantornya, Rabu (8/6).

Terkait tiga anggota dewan yang turut diperiksa dalam kasus ini, Sutrisno mengaku sangat menyayangkan. Menurut dia, anggota dewan seharusnya mengawasi dan bisa menjamin serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi sampai kepada petani.

"Fungsi dewan kan harusnya mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi sehingga sampai kepada petani yang berhak. Itu wewenangnya," tegasnya.

Sekedar diketahui, anggota dewan yang diperiksa tercatat sebagai distributor pupuk.

Sutrisno menegaskan pekerjaan lain yang dilakukan anggota DPR/DPRD sesuai UU 17 tahun 2014 tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun mencium praktik mafia pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kelangkaan di kalangan petani wilayah Kabupaten Madiun.

Diduga praktik penyalahgunaan wewenang ini terjadi pada 2018-2019. 

Hingga saat ini Kejari Kabupaten Madiun sudah memanggil 80 orang saksi, mulai dari pejabat di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan distributor pupuk.