Polres Madiun Kota Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Konferensi pers penangkapan pengedar Narkoba di Polres Madiun Kota/ist
Konferensi pers penangkapan pengedar Narkoba di Polres Madiun Kota/ist

Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat total 1.164,1 gram.


Penangkapan ini menurut polisi merupakan laporan dari masyarakat. Hingga akhirnya polisi menangkap pria warga kelurahan Kartoharjo kota Madiun berinisial AHK (49) di kawasan jalan raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun. 

Hasil pengembangan polisi, selain sabu-sabu dari tangan tersangka juga ditemukan 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.

"Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi," kata Kapolres Madiun kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat konferensi pers, Kamis (10/4). 

Selain itu hasil tes urine yang dilakukan terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine, mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

"Upaya ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya," tandasnya.

Akibat perbuatannya AHK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news