Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik bersama Ormas Islam mengeluarkan fatwa dalam menyikapi ritual pernikahan manusia dengan kambing yang videonya viral di media sosial hingga menuai kecaman dari sejumlah eleman masyarakat.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan pernikahan nyeleneh antara manusia dengan binatang berupa kambing bertentangan dengan syariat Islam.
"Apalagi proses pernikahannya dilakukan dengan cara agama Islam, layaknya pernikahan normal. Sehingga, kegiatan itu sangat meresahkan masyarakat secara luas dan menimbulkan gejolak khususnya umat Islam," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (9/6).
Tak hanya itu, lanjut Mansoer dalam kegiatan tersebut juga terdapat unsur penistaan atau penodaan agama.
"Jika ditelaah lebih jauh, selain menodai agama, juga terdapat unsur merendahkan martabat kemanusiaan hingga membuat nama baik Gresik yang selama ini dikenal sebagai kota santri menjadi tercoreng," tegasnya.
Dalam persoalan ini Mansoer menambahkan, MUI Kabupaten Gresik meminta empat orang yang terlibat aktif dalam ritual itu wajib bertaubat dengan taubat nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
"Mereka orang-orang yang terlibat langsung dalam pernikahan manusia dan kambing, harus meminta maaf kepada seluruh umat muslim dan juga harus melakukan taubatan nashukah (tobat yang sungguh-sungguh) serta kembali mengucapkan dua kalimat Syahadat. Karena, apa yang mereka lakukan sudah melenceng dari syariat Islam," tandasnya.
Sementara, empat orang yang terlibat langsung dalam persoalan tersebut. Yakni, Saiful Arif sebagai pengantin yang menikahi kambing, Krisna sebagai orang yang menikahkan, Arif Syaifullah sebagai orang yang merekam, mevideo atau medokumentasikan dan Nurhudi Didin Arianto selaku pihak yang memfasilitasi atau pemilik pesanggerahan yang ditempati sebagai lokasi kegiatan.
Untuk itu, MUI bersama Ormas Islam se Kabupaten Gresik mengeluarkan lima butir rekomendasi dalam menyikapi persoalan pernikahan manusia dengan kambing tersebut.
- Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas tindakan tersebut.
- Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, profesional, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
- Masyarakat muslim wajib mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi diluar ketentuan hukum, dengan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Namun, harus tetap mengawasi aktifitas penodaan agama dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK
- PDIP Beri Sinyal Berkoalisi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024