OJK Didesak Selidiki Pembelian Saham GoTo

Ilustrasi GoTO/Net
Ilustrasi GoTO/Net

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak menyelidiki proses pembelian saham atau Initial Public Offering (IPO) terhadap PT GoTo (Gojek-Tokopedia) oleh Telkomsel.


Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Alasannya, Telkomsel yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia telah menginvestasikan Rp 6,7 triliun kepada PT Goto, yang sejak berdiri pada 2010 masih merugi.

Puteri menduga hal itu terjadi lantaran ada konflik kepentingan antara kakak kandung dari Menteri BUMN yang merupakan Komisaris Utama dari PT GoTo tersebut. Kata Putri Komarudin, OJK perlu menyelidiki agar bisa dipastikan dugaan pelanggarannya.

“Apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo,” jelas Puteri dilansir dari laman dpr.go.id, Kamis (16/6).

Puteri mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk ke depannya lebih menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan.

Menurut Politisi Gokkar itu, konflik kepentingan  merupakan akar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan pihak lainnya.

Lebih lanjut, Puteri menjelaskan arti konflik kepentingan menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut UU tersebut, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Sementara itu, dalam pedoman yang disusun oleh organization for economic co-operation and development (OECD), dikatakan bahwa situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Selain itu, dikatakan dalam OECD, situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik.