Sesuai UU Pemilu, Kalau Menteri Ikut Pilpres Harus Mundur

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie/Net
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie/Net

Sejumlah ketua umum partai politik yang masuk dalam jajaran kabinet dan anggota kabinet yang memiliki niat untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 mendatang, harus bersiap mundur sebagai menteri.


Sebab, UU 17/2017 tentang Pemilu telah mengatur agar pejabat negara mundur jika hendak maju pilpres.

Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (17/6).

“Kalau menteri nantinya mau jadi capres/cawapres, menurut Pasal 170 UU Pemilu Nomor 7/2017, harus mundur dari jabatan,” ujarnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Jika para ketum parpol dan anggota kabinet itu mundur, maka Presiden Jokowi wajib mencari penggantinya lagi alias melakukan reshuffle.

"Ketum parpol yang ada di kabinet, yang mau nyalon, harus siap mundur dan presiden mesti adakan penggantian lagi agar pemerintahan tetap berjalan sampai dengan 20 Oktober 2024,” tutupnya.