Kasus Penganiyaan Advokat Matthew Belum Diterima Polrestabes Surabaya, ILSC Tandatangani Petisi untuk Kapolda Jatim

Pengurus ILSC saat menggelar rapat penandatanganan petisi dukungan pengusutan kasus penganiyaan advokat Matthew/Ist
Pengurus ILSC saat menggelar rapat penandatanganan petisi dukungan pengusutan kasus penganiyaan advokat Matthew/Ist

Puluhan anggota dan pengurus Indonesia Lawyer Shotting Club (ILSC) memberikan dukungan kepada Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden, seorang advokat magang di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.


Petisi yang ditandatangani di Novotel Surabaya Suites pada Rabu (22/6) ini dilakukan lantaran adanya dugaan maladministrasi terkait pelimpahan penanganan kasus penganiyaan tersebut ke Polrestabes Surabaya yang diklaim telah dilimpahkan pada 17 Juni 2022 lalu.

"Agar tidak menimbulkan opini yang kurang bagus di saat Polri melakukan presisi, maka petisi yang kami buat ini untuk mendukung Kapolda Jatim menyelesaikan soal dugaan maladministrasi pelimpahan perkara penganiayaan rekan kami yang hingga saat ini belum diterima Polrestabes Surabaya," kata Ketua Umum ILSC Andry Ermawan kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (22/6).

Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Angkatan 91 ini menyebut, petisi yang ditandatangani oleh puluhan pengurus dan anggota ILSC tersebut juga untuk mendukung Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep segera mencari permasalahan belum diterimanya pelimpahan kasus penganiyaan yang dilakukan penghuni Apartemen Purimas berinisial DVT.

"Pak Kapolres juga harus segera melakukan tindakan cepat agar tidak ada su'udzon pada institusinya," ujar Andry Ermawan.

Dukungan pengusutan tuntas kasus penganiyaan ini dilakukan karena Matthew Gladden merupakan anggotanya di ILSC.

"Korban ini adalah anggota club menembak di ILSC, jadi ini yang menjadi alasan kami memberikan atensi agar kasus ini di usut tuntas," tandasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Singkat cerita, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan 'kudeta' terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus. 

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor,  yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.