Ujian Perangkat Desa di Ngawi, Panitia Wajib Netral

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Arif Syaifudin, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan di daerahnya akan digelar ujian perangkat desa. 


Kepada Kantor Berita RMOLJatim, Arif Syaifudin dengan detail merinci, antara Juni-Juli 2022 setidaknya tercatat ada 11 desa yang tersebar di 5 wilayah kecamatan yang telah maupun akan menggelar ujian perangkat desa.

"Sesuai komitmen pihak desa memang tercatat ada 11 desa dari 5 kecamatan melakukan pengisian perangkat desa melalui ujian," terang Arif Syaifudin, Jum'at, (1/7).

Hanya saja pintanya, pihak panitia pelaksana yang ada di desa harus komitmen untuk menggelar ujian perangkat desa sesuai regulasi yang telah diatur. Jangan sampai ada pihak yang bermain curang dan dapat merugikan para peserta itu sendiri maupun pihak lain. 

"Semua harus dilakukan dengan transparan terbuka jujur adil. Sekali lagi saya tegaskan jangan sampai bermain kongkalikong apalagi berbuat curang lebih-lebih dari pihak panitia itu sendiri," ucapnya.

Arif menjelaskan ujian perangkat desa pada konteks pelaksanaanya mendasar Perda Ngawi Nomor 09 Tahun 2016 dan Perbup Ngawi Nomor 103 Tahun 2022. Kemudian untuk pembiayaan pelaksanaan dibebankan pada APBDes. 

"Soal biaya memang dibebankan pada anggaran desa akan tetapi ada nilai kelayakanya. Jadi, masing-masing desa nilai anggaranya berbeda karena tergantung dari kebutuhanya," beber Arif Syaifudin.

Pungkasnya, semua pihak yang berkompeten dimintai untuk ikut andil dalam pengawasan pelaksanaan ujian perangkat desa. Hal ini untuk menghindari segala macam masalah pasca pelaksanaan ujian perangkat desa.

Mengingat sejak awal untuk meminimalisir problem maupun masalah yang ditimbulkan sudah dimasukan item aturan ketat ke dalam pasal serta ayat di Perbup Ngawi.