Kejari Surabaya Jebloskan Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya ke Penjara

Tersangka FE saat digiring petugas Kejari Surabaya ke Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim/ist
Tersangka FE saat digiring petugas Kejari Surabaya ke Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim/ist

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.


Penetapan tersangka petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE inberdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga menepati janjinya dengan menjebloskan oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini ke penjara.

"Tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/7).

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diberitakan oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.