Tak Punya SKKH, Pengangkut Hewan Ternak Dilarang Masuk Madiun

Tim Satgas Aman Nusa II Polres Madiun sedang memeriksa kendaraan pengangkut hewan / ist.
Tim Satgas Aman Nusa II Polres Madiun sedang memeriksa kendaraan pengangkut hewan / ist.

Tim Satgas Aman Nusa II Polres Madiun melakukan penyekatan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak yang akan masuk wilayah Kabupaten Madiun, khususnya di wilayah kecamatan Saradan dengan kabupaten Nganjuk, Selasa (19/7).


"Apabila kita dapati kendaraan pengangkut hewan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kita akan putar balik, kita tidak mau kecolongan hewan sakit masuk Madin," ungkap Kapolres Madiun dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Kapolres menambahkan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak yang hendak masuk Kab. Madiun tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Menurut data dari Posko Terpadu Penanganan penyakit mulut dan Kuku pada hewan pemerintah provinsi Jawa Timur sampai tanggal 17 Juli 2022, Kasus PMK yang terkonfirmasi di Kabupaten Madiun tercatat 28 kasus PMK dengan keterangan 28 ekor sapi sembuh tanpa ada yang mati maupun dilakukan tindakan dipotong paksa.

"Mulai awal munculnya PMK ini, kita berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi PMK kepada para peternak, agar nantinya kalaupun kedapatan hewan dengan ciri-ciri PMK bisa cepat ditangani dan diobati," terang Kapolres Madiun.

Kapolres menambahkan, tingkat kesembuhan yang baik tersebut. Merupakan hasil dari sinergitas dan kebersamaan dari TNI-Polri, Dinas Peternakan Pemkab Madiun dan peternak Sapi dalam upaya meminimalisir dampak PMK pada hewan ternak.