Komisi I DPRD Banyuwangi Ajak Warga Pesisir Ketapang Dialog Soal Tanah Negara Dialihkan Menjadi SHM

Ketua Komisi I Irianto (kanan depan) didampingi Camat Kalipuro Astorik dalam dialog bersama warga pesisir Desa Ketapang/RMOLJatim
Ketua Komisi I Irianto (kanan depan) didampingi Camat Kalipuro Astorik dalam dialog bersama warga pesisir Desa Ketapang/RMOLJatim

Komisi I DPRD Banyuwangi mengajak perwakilan warga pesisir Desa Ketapang berdialog, membicarakan tanah negara yang ingin dialihkan menjadi tanah Sertifikat Hak Milik.


Sebab, sejumlah 91 Kepala Keluarga (KK) yang masuk Dusun Krajan RW 03 dan berprofesi sebagai nelayan itu, telah menempati tanah tersebut selama 27 tahun, atau sejak 1995.

Dalam dialog yang digelar di Kantor Desa Ketapang tersebut, dihadiri Ketua Komisi I Irianto dan tiga anggota, Marifatul Kamila, Syamsul Arifin, dan Suprayogin. Hadir pula Camat Kalipuro Astorik, Sekretaris Desa Kalipuro, dan 6 orang perwakilan warga serta Ketua RW 03 Dusun Krajan Sholeh.

Camat Kalipuro, Astorik mengatakan bila selama ini warga RT 01, 02 dan 03 RW 03 Dusun Krajan telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Warga yang tinggal di tempat tersebut tidak memiliki tempat tinggal selain di wilayah itu.

“Bila sesuai dengan aturan kami menyetujui tanah tersebut untuk ditempati warga,” kata Astorik, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (22/7).

Dalam dialog itu, pihak Desa Ketapang diminta untuk melihat kembali Letter-C dan Krawangan Desa terkait asal-usul tanah tersebut.

Irianto dan anggota Komisi I sempat terkejut saat mendengar adanya beberapa warga di komplek tanah negara tersebut telah mengantongi sertifikat. Menurutnya, tanah negara itu dapat dimohon menjadi HGU atau HGB baru setelah itu masuk menjadi SHM.

“Nanti akan kita lihat kembali aturannya, apakah ada aturan yang baru atau bagaimana,” kata Irianto.

Namun yang pasti, lanjut Irianto, warga pesisir Desa Ketapang yang saat ini tanah negara yang ada di pesisir pantai, 91 KK akan diperjuangkan. Mereka, kata dia, juga sudah membayar pajak atau SPPT. “Jadi mereka itu menginginkan kalau sudah punya SPPT, bagaimana mendapatkan sertifikat hak milik,” ungkapnya.

“Posisi tanah itu yang kami lihat di Letter C bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, bukan tanah kas desa. Tanah negara yang layak untuk dimohon,” tegasnya.

Setelah ini, Komisi I akan menyampaikan hasil dialog tersebut kepada Ketua DPRD Banyuwangi, untuk ditindak lanjuti dengan mengundang hadirkan instansi terkait membahas hal itu.

“Untuk pengajuan sertifikat ini ada 89 KK. Rata-rata mereka sudah turun temurun tinggal di tanah negara yang ada di pesisir pantai,” pungkas Ketua RW 03 Dusun Krajan, Desa Kalipuro Sholeh.


ikuti update rmoljatim di google news