1 Tahun Buron, 2 Terpidana Kasus Perzinahan Ditangkap Kejari Surabaya di Madura

Terpidana kasus perzinahan Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sampang, Madura pasca ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya/Ist
Terpidana kasus perzinahan Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sampang, Madura pasca ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya/Ist

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus perzinahan, Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto.


Pasangan selingkuhan ini ditangkap di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang, Madura, tepatnya didepan Makodim 0828 Sampang pada Kamis (28/7) sekira pukul 12.00 WIB.

Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

"Kedua terpidana yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya setahun terakhir tersebut berhasil diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan Kejari Sampang dan Kejari Sumenep," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Kamis sore (28/7).

Penangkapan kedua terpidana kasus perzinahan tersebut, terang Khristiya, didasarkan atas dua putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht). Yakni putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 atas terdakwa Gleno Febri Maharano dan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 atas terdakwa Devi Aprilianita.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan," terangnya. 

Pasca penangkapan, Gleno dan Devi dibawa ke kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sore harinya kami bawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara," tandas Khristiya.

Diketahui, kasus perzinahan ini terungkap ketika isteri sah dari terpidana Gleno yakni Hermin Dwi Sriyani bersama dengan anggota Polsek Gubeng menggerebek kedua terpidana saat asyik hubungan badan di penginapan International Homestay Jl. Bangka No. 15 Surabaya pada Minggu, 22 September 2019 sekira pukul 02.00 WIB. 

Pasca penggerebekan tersebut, kedua pasangan mesum ini diproses hukum ke Polsek Genteng dan berlanjut ke meja hijau. Pada tingkat peradilan pertama di PN Surabaya, Gleno dan Devi divonis 5 bulan penjara, namun keduanya menyatakan banding.

Pada tingkat banding, Putusan PN Surabaya tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news