Legislator PDIP Berikan Sejumlah Syarat Jika Kampanye di Kampus Diperbolehkan

foto/net
foto/net

Gagasan melakukan kampanye di kampus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) disambut baik DPR RI Fraksi PDIP. Hanya saja, muncul beberapa catatan sebagai syarat jika hal tersebut jadi diterapkan.


Disampaikan anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda, dirinya mengapresiasi gagasan KPU yang sebenarnya dilarang berdasarkan norma Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Secara pribadi, sebagai anggota Komisi II DPR RI saya menyambut baik ide KPU untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye di kampus," ujar Rifqi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).

Kendati demikian, Rifqi memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan kampanye di kampus bisa berjalan baik.

"Tentu kampanye di kampus itu harus memuat sejumlah syarat, di antaranya adalah tidak boleh berisi black atau negative campign yang berisi pada ujaran kebencian fitnah dan seterusnya," ungkapnya.

Selain itu, Rifqi juga meminta agar kampanye di kampus tidak boleh menegasika empat prinsip dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, kebhinekaan, dan NKRI.

"Dan lebih penting, kampanye di kampus itu sebetulnya kan adalah cara kita untuk semakin mendewasakan dan membangun peradaban politik," sambungnya.

Lebih lanjut, Rifqi melihat selama ini kampus adalah salah satu episentrum demokrasi yang merasa berjarak dengan para pengambil kebijakan. Karenanya, gagasan kampanye di kampus dapat membuka ruang dialog antara para calon pemimpin dengan kaum akademik.

"Kampanye itu (di kampus) adalah sarana untuk membangun pola dialogis antara kampus dengan calon pengambil kebijakan dalam hal ini adalah peserta pemilu," demikian Rifqi. 


ikuti update rmoljatim di google news