Eksekutif Sampaikan Sejumlah Usulan atas Dua Raperda Inisiatif DPRD Banyuwangi

Rapat Paripurna agenda penyampaian pendapat Bupati atas 2 Raperda inisiatif DPRD/RMOLJatim
Rapat Paripurna agenda penyampaian pendapat Bupati atas 2 Raperda inisiatif DPRD/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna, dengan agenda Tanggapan Bupati atas diajukannya dua (2) Raperda Inisiatif DPRD. Ada sejumlah usulan dari eksekutif yang disampaikan langsung Wakil Bupati Sugirah


Wabup Banyuwangi, Sugirah mengatakan, pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam kedua Raperda inisiatif dewan tersebut. Yakni meliputi, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular.

Pertama, terhadap Raperda tentang penanggulangan penyakit menular. Setidaknya, dalam raperda tersebut eksekutif mengusulkan sebanyak 7 item yang perlu ditambahkan. Mulai penambahan beberapa dasar hukum hingga beberapa pasal.

“Hal-hal lain yang perlu didiskusikan secara teknis redaksional akan kami sampaikan pada saat pembahasan dengan Pansus DPRD,” kata Sugirah di podium, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (5/8).

Demikian pula terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, eksekutif, lanjut Sugirah, mengusulkan adanya penambahan beberapa dasar hukum, pasal-pasal, dan secara redaksional.

“Bahwa guna kepastian hukum serta konsistensi materi muatan Raperda, maka pasal-pasal yang mengatur mengenai pemberdayaan nelayan selain nelayan kecil hendaknya disesuaikan dengan batasan kewenangan pemerintah kabupaten. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” demikian Sugirah.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sosiandi Susiadi menyampaikan, masalah penyakit menular menjadi salah satu masalah yang sulit dihindari.

Kesehatan masyarakat menjadi taruhan yang dinilai sangat mahal, oleh karena dampak dari wabah penyakit menular dapat meluas pada masalah sosial dan ekonomi, selain timbulnya korban jiwa.

Adapun, Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan bertujuan agar potensi maritim yang berlimpah ruah dapat dikelola secara maksimal oleh Sumber Daya Manusia lokal demi melindungi dari eksploitasi korporasi.

Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini, sebagai wujud peran aktif dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dalam rangka mendorong pengembangan potensi maritim, sehingga dapat membantu dalam mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat hingga peningkatan PAD.

Usai penyampaian pendapat Bupati atas diajukannya dua raperda inisiatif DPRD, rapat paripurna yang dihadiri puluhan anggota dewan, Sekda Banyuwangi hingga jajaran kepala OPD dan Camat dinyatakan selesai dan ditutup.