HUT Ke-77 RI, 224 Narapidana Lapas Tuban Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Bupati Tuban secara simbolis menyerahkan surat pemberiaan remisi di HUT ke-77 RI/RMOLjatim
Bupati Tuban secara simbolis menyerahkan surat pemberiaan remisi di HUT ke-77 RI/RMOLjatim

Pada HUT Ke-77 RI tahun 2022 ini, sebanyak 224 orang penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Kabupaten Tuban mendapatkan remisi.


Tiga dari 224 napi yang mendekam di Lapas Tuban tersebut bahkan dinyatakan langsung bebas setelah menerima SK remisi.

Kepala Lapas Tuban Siswarno mengatakan, di tahun 2022 ini, sebenarnya Lapas Tuban telah mengusulkan 233 warga binaan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman. Namun dari jumlah itu, hanya 224 orang yang disetujui.

"Jadi di HUT RI Ke-77 ini, warga binaan kami sebanyak 224 orang mendapatkan remisi. Tapi sebenarnya ada 233 yang kita usulan dan dari 224 tiga diantaranya langsung bebas," ujar Siswarno dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/8).

Dia menjelaskan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal ini juga sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Pemberian remisi ini secara simbolis langsung diberikan oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky di Alun-alun, sehingga hari ini ada tiga napi yang mendapat RU II bisa langsung pulang kerumah," jelasnya.

Adapun tiga Narapidana yang menerima remisi dan langsung bebas tersebut yakni napi kasus pencurian, penggelapan dan juga penipuan.

Siswarno mengatakan, remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

Untuk tahun ini mayoritas mendapatkan remisi adalah kasus narkotika. Sementara besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.

"Besaran remisi tergantung dari lama menjalani masa pidananya, napi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan dan seterusnya," pungkasnya.