PHK Sepihak 33 Pekerja IKSG, Ini Respon DPRD Tuban

Massa buruh Tuban saat aksi demo di depan Kantor PT IKSG/RMOLJatim
Massa buruh Tuban saat aksi demo di depan Kantor PT IKSG/RMOLJatim

DPRD Tuban menaruh perhatian serius terhadap persoalan PT Swabina Gatra yang diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 33 orang yang bekerja di PT Industri Kemasan Semen Gresik (PT IKSG).


DPRD Tuban saat ini tengah mempelajari masalah yang dihadapi para pekerja dengan perusahaan untuk mencarikan solusi terbaiknya.

“Kita ingin ada solusi terbaik, tapi kita lihat dulu persoalannya,” kata Ketua DPRD Tuban H Miyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/8).

Kendati demikian, Miyadi belum memberikan opsi solusi terbaik dari masalah tersebut. Sebab, bagi perlu duduk bersama antara pihak pekerja, IKSG, PT Swabina Gatra dan Semen Indonesia.

“Kita serahkan ke Komisi II yang membidangi persoalan tersebut untuk duduk bareng antara IKSG, Swabina, Semen Indonesia dan pekerja,” tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Tuban itu.

Setelah duduk bersama, lanjut Miyadi, nanti akan dirumuskan win-win solution. Artinya, masing-masing pihak mendapatkan keuntungan secara seimbang dan tidak ada yang dirugikan dalam masalah tersebut.

“Harus ada win-win solution. Solusi terbaik biar tidak ada yang dirugikan, perusahaan tidak dirugikan, pekerja tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan. Kalau saya berkeinginan seperti itu,” harap Miyadi.

DPRD Tuban juga tidak berani gegabah untuk memutuskan siapa yang salah dalam persoalan tersebut. Salah satu alasannya akan meneliti ulang apa yang menjadi titik masalahnya.

“Jangan-jangan persoalan tenaga kerja yang disampaikan oleh pekerja metal (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban adalah persoalan yang hanya menginginkan untuk mengeluarkan isu strategis saja. Sehingga harus kita teliti ulang,” tegasnya.