Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
- Dianggap Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana, Istri Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara,
- Istri Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Tersangka
- Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Riwayatmu Kini
Baca Juga
Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Dengan demikian, kasus kematian Brigadir J hingga saat ini telah membuat jumlah tersangka menjadi lima orang. Selain Putri, suaminya, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka, kemudian Bharada E, Bripka RR, dan seorang ART berinisial KM.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Baca Juga