Berkaca dari Kasus Sambo, Jokowi Disarankan Susun Omnibus Law Penegak Hukum

Irjen Ferdy Sambo/net
Irjen Ferdy Sambo/net

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo harus jadi pemantik bagi perbaikan institusi Polri, sekaligus bersih-bersih dari para bandit di internal Polri.


Salah satu caranya dengan menyusun UU yang mengatur para penegak hukum ke dalam satu UU.

Begitu saran Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Dia ingin agar Presiden Joko Widodo menyusun satu kesatuan UU dalam omnibus law penegak hukum.

“Artinya, UU Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Kekuasaan Kehakiman dilebur menjadi satu melalui omnibus law penegak hukum dan dalam kondisi darurat seperti saat ini, Presiden dapat menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU),” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/8).

Advokat senior ini juga mengusulkan agar Presiden Jokowi menunjuk langsung Menko Polhukam Mahfud MD untuk memimpin gerakan besar tersebut. Tjoetjoe mengharapkan omnibus law penegak hukum ini nantinya dapat menumbuhkan rasa saling menghormati serta meminimalisir tabrakan pasal-pasal berkenaan dengan kewenangan antar penegak hukum.

“Saya punya pendapat bahwa mulai sekarang, institusi kejaksaan dan kepolisian saatnya diisi oleh pimpinan yang berasal dari kalangan non karir, agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya gerbong-gerbong di internal Polri dan Kejaksaan yang dapat mengganggu sistem penegakan hukum di Indonesia,” tutup doktor ilmu hukum Universitas Borobudur ini.