Kuasa hukum penggugat atau tergugat Praperadilan yakin bisa memenangkan kasus praperadilan dalam dugaan korupsi pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19. Sebab, keduanya sama-sama mengajukan bukti surat dan juga saksi-saksi.
- Peringati Hari Air Dunia Di Jember, Kadis PU SDA Provinsi Jawa Timur Ingatkan Pentingnya Lubang Biopori Dan Penanaman Pohon
- Kasus Pencabulan 4 Santriwati, Ustadz Muda di Jember Segera Disidang
- Dekatkan Layanan kepada Eksportir, Bupati Jember Hadirkan Layanan Sertifikasi Karantina Pertanian di Kantor Pos
Baca Juga
Dalam persidangan penggugat menyodorkan 13 bukti surat serta 3 orang saksi diantaranya mantan bendahara BPBD Pemkab Jember, Siti Fatimah dan 2 saksi PNS dari BPBD Jember.
"Tiga orang saksi, yang dihadirkan, yakni Siti Fatima selaku mantan Bendahara BPBD Jember, Tupa selaku notulen rapat, Felia selaku Staff Kabid Bidang Kedarutan dan Logistik BPBD Jember, menyatakan tidak ada arahan dari MD," ucap Purcahyono Juliatmoko, salah seorang anggota tim kuasa hukum penggugat MD, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (22/8).
"Bahkan salah seorang saksi bernama Tupa, tidak mengetahui adanya potongan honor petugas tersebut," sambungnya.
Lebih jauh Moko menjelaskan, dalam kesaksiannya Siti Fatimah juga menjelaskan tentang alur proses pencairan honor pemakaman, bahwa dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2029 tentang pengelolaan daerah.
Anggaran tersebut bersumber dari rencana belanja oleh PPTK dan kemudian rencana itu diusulkan ke kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian diajukan ke BPKAD untuk dicairkan melalui Bank Jatim dan masuk ke Bendahara. Setelah itu diberikan kepada PPTK yang mengelola honor pemakaman tersebut.
Sementara itu Novi Kusuma Wardana, Anggota Tim Kuasa hukum Tergugat Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti terhadap MD, mantan kepala BPBD Jember, sudah sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka sudah didukung minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," katanya.
Dia menjelaskan pengakuan yang disampaikan saksi-saksi, yakni mantan Bendahara BPBD Jember, Siti Fatimah dan kawan-kawan dalam sidang kemarin sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Novi juga menegaskan, bahwa sidang praperadilan tidak membahas materi pokok perkara, seperti yang disampaikan saksi-saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum MD. Sebab, persidangan khusus pokok perkara, akan dilakukan secara terpisah khusus pemeriksaan pokok perkara dengan majelis hakim berbeda.
"Sidang Praperadilan khusus membuktikan syarat formal dan materiil tentang sesuai materi gugatan tentang keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti berupa hp milik MD," terang dia.
Menurut hemat Novi, tim kuasa hukum tergugat Kapolres Jember, sudah berhasil membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti sudah sesuai prosedur dan memenuhi unsur pasal 184 KUHAP.
"Kami menyajikan 58 bukti surat yang membuktikan proses penyidikan hingga penetapan tersangka, sudah didukung dengan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP," terangnya.
Hakim tunggal Praperadilan, Totok Yanuarto, SH MH, mengagendakan pembacaan putusan pada Selasa (23/8).
"Sidang praperadilan ditunda, Selasa besok (hari ini), kami hanya punya waktu 7 hari kerja untuk memutus perkara tersebut," ujar pria berkacamata, yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Jember ini.
- Dapat Penghargaan Pelayanan Publik dengan Kualitas Tinggi, Bukti Komitmen Pemkab Jember Beri Layanan Terbaik
- Sambut Tahun Baru Caka 1945 13 Ogok Ogok Tampil Kembali di Lamongan
- Faisol Riza Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan Saat Ramadan