Bikin Akun Judi Online, Dua Pelaku Tertangkap Anggota Polres Bojonegoro

Kapolres Bojonegoro saat menggelar jumpa pers
Kapolres Bojonegoro saat menggelar jumpa pers

Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro,  mengungkap kasus yang berhasil diamankan beberapa waktu terakhir. Bojonegoro, Rabu ( 24/8)


Bertempat di Halaman Mapolres Bojonegoro, dihadiri Kapolres AKBP Muhammad, memamerkan para tersangka dan barang buktinya.

Dikatakan, ada judi online yang telah berhasil diamankan di 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yang pertama di sebuah konter Hand Phone di Desa Blimbing, Kecamatan Ngraho, dan lokasi kedua yakni di warung kopi yang berada di Desa Jono, Kecamatan Temayang.

Peristiwa penangkapan ini, bermula saat pelaku mendaftarkan akun ke alamat website dan menyetorkan deposit senilai uang, selanjutnya saat dilakukan penelusuran ternyata dipakai judi dan web yang digunakan beralamat di luar negeri.

“Ditemukan bahwa pelaku judi online ini apa bila menang secara otomatis depositnya akan bertambah, kalau kalau juga uang deposit langsung berkurang,” ujar Kapolres Bojonegoro.

“Polres Bojonegoro akan terus membersihkan kegiatan perjudian baik online maupun konvensional. Hal ini tak hanya sebagai tindak lanjut atensi pimpinan, namun sebelumnya juga telah melakukan penertiban perjudian,” tegas AKBP Muhammad.

Saat ini dua pelaku perjudian online berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi perbuatan perjudian online maupun judi darat, serta apa bila ada yang mengetahui kegiatan yang sekiranya mengganggu kamtibmas, diharap melapor ke petugas terdekat.

Sementara itu, dari pengakuan dua pelaku judi online, masing-masing menyatakan bahwa dirinya baru membuat akun dan bermain judi tersebut dan ada titipan dari orang lain.