Pemilik Situs Judol Nitro123 Ditangkap Usai Buron Tiga Tahun

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji/Humas Polri 
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji/Humas Polri 

Seorang berinisial HB yang diduga merupakan pemilik situs judi online bernama Nitro123 ditangkap Unit 5 Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri usai  buron selama hampir 3 tahun.


"Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit 5 Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP I Made Redi Hartana," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan dimuat RMOL, Minggu, 4 Mei 2025.

Himawan menyebut HB terbang dari Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat, 2 Mei 2025. 

Setibanya di Indonesia tepatnya di Bandara Soekarno-Hatta, HB langsung ditangkap.

Himawan menyebut bahwa penangkapan itu merupakan hasil kerja sama dengan lembaga terkait.

"Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online," kata Himawan.

Himawan pun belum menjelaskan secara lebih rinci mengenai kasus itu. 

Rencananya, kasus itu akan segera dirilis resmi oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news