Milik Negara, BPN Bakal Ukur Tanah Makodim Sumenep

Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi beberapa waktu lalu/RMOLJatim
Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi beberapa waktu lalu/RMOLJatim

Polemik status tanah yang ditempati Markas Kodim (Makodim) 0827 Sumenep dan sempat diklaim oleh Perkumpulan Wakaf Penembahan Sumolo (PWPS) mulai ada titik terang.


Polemik bermula saat PWPS mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep berisi permohonan agar BPN Sumenep mengukur tanah di Makodim Sumenep yang saat itu diklaim PWPS tersebut.

Pengukuran tersebut sempat menimbulkan gejolak penolakan oleh Kodim 0827 Sumenep dan sejumlah ormas dan tokoh masyarakat.

Akhirnya, Kodim Sumenep kini mengajukan surat ke BPN Sumenep untuk mengukur tanah negara yang kini ditempati Makodim 0827 Sumenep itu.

BPN Sumenep merespon dan telah mengeluarkan surat pemberitahuan ke Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi.

Surat yang dikeluarkan BPN tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor 523/35.29.200/IX/2022 dan ditujukan ke Dandim tersebut berisi pemberitahuan pengukuran bidang tanah Makodim Sumenep.

Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi mengaku bersyukur, karena akhirnya selangkah lagi pihaknya berhasil mengamankan aset milik negara dari upaya pencaplokan pihak lain.

"Dengan kata lain, tidak ada sengketa tanah di lahan Kodim. Lahan Kodim jelas sesuai bukti-bukti yang ada,” ujar Letkol Donny Mahardi dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (11/9).

“Sampai sejauh ini milik negara, dalam hal ini Kodim 0827 Sumenep, terkecuali ada pihak-pihak yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan kuat," sambungnya.

Hanya, lanjut Donny Mahardi, ada satu pertanyaan yang butuh penjelasan dari BPN. Kenapa harus ada tembusan kepada PWPS. Padahal tidak ada kaitan antara lahan Makodim dengan PWPS.

Saat dikonfirmasi terkait surat pemberitahun pengukuran bidang tanah ke Dandim tersebut, Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto membenarkan bahwa BPN Sumenep telah mengeluarkan surat tertanggal 5 September 2022.

Hanya saja, ketika ditanya tentang BPN masih berkirim surat tembusan ke PWPS, Agus tidak merespon hingga berita ini ditulis.