Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Kayu Meranti Merah Senilai Rp 6,5 Miliar Dituntut 3 Tahun 

Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya/ist
Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya/ist

Hendra Sugianto, terdakwa tindak pidana penipuan jual beli kayu meranti merah dituntut 3 tahun penjara. Korbannya Hadi Djojo Kusumo.


Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Pharta Bargawa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/9), terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana di maksud pasal 372 KUHP dalam surat dakwaannya. 

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto selama 3 tahun penjara," jelas JPU Yulistiono.

JPU menilai terdakwa Hendra tidak mengakui kesalahan perbuatannya. Selain itu, akibat tindakannya korban Hadi Djojo Kusumo mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap JPU. 

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia," ujarnya. 

Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal saat terdakwa Hendra menawarkan kayu meranti merah kepada komisaris PT Kayu Mas Podo Agung. Saat bertemu Hendra mengaku sebagai direktur utama  PT Tanjung Alam Sentosa (TAS).

Untuk meyakinkan korban, Hendra juga mengatakan perusahaannya adalah rekanan dari PT Talisan Emas (TE), perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar selama 45 tahun.

Setelah terjadi kesepakatan, korban akhirnya mentransfer down payment senilai lebih kurang Rp 6,5 miliar. Namun, kayu yang dijanjikan tidak sesuai spesifikasi (playwood grade) yang dijanjikan Hendra di awal. 

Karena tidak bisa menyediakan kayu yang dipesan Hadi, dibuatlah surat pernyataan dan kesepakatan dengan dibukakan 2 lembar cek. Dua cek dengan senilai Rp 6,5 miliar. Namun, hingga jatuh tempo ternyata Hendra tidak dapat menyediakan pesanan kayu korban. Bahkan, cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan. 

Terkait dengan seluruh uang korban, ternyata dibuat operasional di tempat lain dan kayu sebagaimana dijanjikan telah dijual kepada pihak lain tanpa seijinnya. Dan hasil penjualan kayu ke pihak lain tersebut, tidak diserahkan kepada korban Hadi.