Lukas Enembe Tersangka, KPK Harus Berani Tengkap Paksa

Gubernur Papua, Lukas Enembe/Net
Gubernur Papua, Lukas Enembe/Net

Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Langkah itu dinilai sebagai upaya tegas KPK.


Peneliti LSAK, Ahmad Hariri, mengatakan, upaya persuasif yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan Lukas Enembe merupakan sikap tegas dan kepatuhan dalam penegakan hukum.

Kata Ahmad, dengan sikap tersebut, sepatutnya juga pihak tersangka mematuhi aturan hukum.

Dalam pandangan Ahmad, pemanggilan KPK terhadap tersangka selayaknya dipenuhi untuk menjelaskan dugaan yang disangkakan terhadapnya.

"Sikap dalam pernyataan pimpinan KPK tentang prosedur SP3 juga tegas menyatakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang bersifat objektif dan adil untuk mewujudkan keadilan,” kata Ahmad dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/9).

LSAK tegas Ahmad mengaskan bahwa kepentingan penegakan hukum dalam memeriksa tersangka merupakan bagian dari kepentingan masyarakat, terkhusus di Papua.

Apalagi, kata Ahmad, hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, berdasarkan laporan PPATK, menyebut adanya transaksi besar yang berhubungan dengan perjudian di kasino luar negeri.

“Tentu hal ini juga bagian dari keadilan bagi masyarakat Papua. Sekira transaksi 55 juta dolar Singapura atau kisaran Rp 560 miliar yang mengalir ke perjudian tersebut dari mana? Jika uang tersebut bagian dari hak masyarakat, tentu masyarakat Papua sangat dirugikan. Bukan?,” jelasnya.

Untuk itu, upaya pemanggilan ulang oleh KPK kata Ahmad harus segera dilaksanakan.

Sebagai elemen sipil, LSAK tambah Ahmad, meminta KPK tegas melakukan penjemputan paksa bila hal tersebut perlu dilakukan.

"KPK harus berani menegakkan hukum meski harus tangkap paksa Lukas Enembe,” pungkasnya.