Surat Keputusan Bersama (SKB) diterbitkan pemerintah tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
- AMAL Nilai Halal Bihalal Lintas Iman Ala Menag Termasuk Pendangkalan Aqidah Berbalut Toleransi
- Sandiaga Akan Pimpin Rapat Bappilu PPP Matangkan Strategi Pemilu 2024
- Anies-Ganjar Beri Rapor Merah, Hasil Survei Justru Publik Puas Kinerja Prabowo
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto; serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/9).
“Kegiatan ini amat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah, yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Azwar Anas dikutip dari laman Setkab.
Asas netralitas ASN diamanatkan dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan itu, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.
Mendagri, Tito Karnavian menambahkan, ASN menjadi komponen penting pemerintahan dalam menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Tito.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidak Persiapan Mudik Lebaran Di Terminal Bunder, dr Agung Mulyono Minta Dishub Jatim Perhatikan Dua Hal Ini
- Jadi Penyebab Utang Membengkak, Penghamburan Uang Negara dalam Proyek Kereta Cepat Harus Diusut
- Buntut Gagalnya Pemberangkatan PMI NTB, HAM-I Desak Kepala BP2MI Mundur