Kasus Pengeroyokan, Polres Jombang Amankan 8 Orang, 1 Ditetapkan Tersangka

Delapan orang oknum dari perguruan silat yang diduga melakukan aksi pengeroyokan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Jombang, telah diamankan polisi. Satu dari 8 orang pesilat ini telah dijadikan tersangka, sedangkan 7 masih terus didalami.


"Ada 8 orang yang telah dimintai keterangan dan 1 orang dari 8 orang ini menjadi tersangka," kata AKP Giadi, Kasatreskrim Polres Jombang dalam keterangannya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/9).

Giadi menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap korban atas nama M Slamet (49) warga Desa Kauman ini berawal saat sekelompok oknum perguruan silat yang berjumlah sekitar 20 orang ini melihat hiburan orkes di Desa Made, Kecamatan Kudu.

Dia menyebut pada saat sedang menonton hiburan tersebut, para oknum pesilat ini melakukan pesta minuman keras (Miras). Sehingga para pelaku ini dalam kondisi mabuk, lalu usai acara mereka melakukan konvoi.

"Setelah acara selesai mereka melakukan konvoi. Yang tujuan sebenarnya pulang ke rumah masing-masing, namun di tengah perjalanan terlibat bentrok dengan warga," bebernya.

Dari beberapa rangkaian kejadian, lanjut Giadi mengungkapkan, dalam peristiwa-peristiwa itu ada kejadian pengeroyokan, ada kejadian pengerusakan, yang mengakibatkan sejumlah korban luka, dan sempat dibawa ke RSUD Ngimbang.

"Saat ini korban sudah dalam tahap pemulihan, dan sudah sadar," tambahnya.

Dari peristiwa itu, Satreskrim Polres Jombang, mengamankan 8 orang oknum pendekar silat dari 20 orang yang melakukan konvoi yang identitasnya sudah terkantongi.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan kami tetapkan satu orang sebagai tersangka. Dan kami lakukan penangkapan dan penahanan di rutan Polres Jombang," terangnya.

Sedangkan, Giadi menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai peran dari 7 orang lainnya atau peran para pelaku ini. Dan terhadap 7 orang ini diberlakukan wajib lapor untuk sementara waktu.

Pihaknya juga menegaskan, atas adanya peristiwa ini dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang membuat keresehan dimasyarakat, dirinya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur.

Kasat Reskrim Polres Jombang mengimbau kepada semua pihak dan terutama pada anggota perguruan silat yang ada di Kabupaten Jombang untuk terus menjaga kondusifitas wilayah.

"Kami tidak melarang perguruan silat tapi kalau sudah mengarah ke tindak pidana, kemudian menimbulkan keresahan masyarakat kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Dia menandaskan, bahwa motif yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan aksi yang menimbulkan keresahan pada warga di Kauman ini dikarenakan adanya pengaruh Miras.

Satu tersangka yang diamankan polisi ini bernama Fendi Widarto (29) warga Desa Banjardowo Kecamatan Kabuh Jombang. Sementara 7 orang lainnya wajib lapor." Kami sangkakan pasal 170 KUHP dan ancamannya diatas 6 tahun," pungkasnya.