Kasus Pembunuhan ASN Bapenda Kota Semarang, Tiga Saksi Minta Perlindungan LPSK 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat dan motor terbakar yang teridentifikasi ASN Bapenda Kota Semarang Iwan Boedi P/RMOLJateng
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat dan motor terbakar yang teridentifikasi ASN Bapenda Kota Semarang Iwan Boedi P/RMOLJateng

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat dan motor terbakar yang teridentifikasi ASN Bapenda Kota Semarang Iwan Boedi P. di kawasan Marina Semarang Barat, Jawa Tengah.


Peninjauan lapangan ini, delegasi LPSK didampingi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kedatanganya ke Semarang setelah pihaknya mendapat permohonan perlindungan saksi yang diajukan terkait kasus pembunuhan ASN Semarang.

"LPSK mendapat permohonan perlindungan tiga saksi dari peristiwa pembunuhan Iwan Boedi, namun masih kita dalami," ujar Edwin Partogi dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (30/9).

Hanya saja, Edwin enggan mengungkapkan tiga saksi yang mengajukan perlindungan tersebut.

Menurutnya, dalam kunjungannya ke Semarang, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait salah satunya Polrestabes Semarang. Dia juga telah memintai keterangan dari tujuh saksi dalam peristiwa pembunuhan Iwan Boedi.

"Nanti akan diputuskan untuk dikabulkan atau ditolak terkait perlindungan saksi tersebut," imbuhnya.

Pemberian perlindungan saksi ini, kata Edwin, mungkin saja diberikan meskipun belum ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya menganggap pelaku khawatir dengan keterangan para saksi yang bisa membuka kasus ini menjadi terang.

"Ancaman faktualnya  belum ada, tapi ancaman potensialnya ada," pungkasnya.


ikuti update rmoljatim di google news