Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin mengungkapkan, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, melakukan maladministrasi hingga mengakibatkan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
- Persebaya Siap Hadapi Bali United
- Munster Minta Tim Bajul Ijo Tetap Kompak Dan Solid
- Lebih dari Dua Ribu Personil Dikerahkan Untuk Pengamanan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Dewa United
"Panpel, PT LIB dan kepolisian telah melakukan maladministrasi dan lalai tidak melakukan mitigasi pencegahan kerusuhan," ujar Agus di Surabaya, Rabu (5/10).
Agus mengatakan, surat rekomendasi dari pihak kepolisian untuk memajukan pertandingan dari malam ke sore juga tidak diindahkan oleh Panpel dan PT LIB.
"Selain itu, tindakan aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata ke arah tribun juga dinilai menyalahi aturan," ucapnya.
Agus menyebut, Panpel juga dinilai tidak mematuhi rekomendasi dari pihak kepolisian mengenai jumlah penonton yang hanya 75 persen dari kapasitas stadion.
"Dalam pertandingan tersebut, panpel menjual 42 ribu tiket dari rekomendasi hanya 38 ribu tiket," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya menerjunkan tim untuk mencari data terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Kami akan memeriksa mulai dari panpel, suporter, pihak kepolisian dan rumah sakit. Nantinya, hasil temuan tersebut akan menjadi rekomendasi evaluasi pihak terkait seperti panpel, PT LIB, kepolisian dan pemerintah daerah," ucapnya.
- Persebaya Siap Hadapi Bali United
- Munster Minta Tim Bajul Ijo Tetap Kompak Dan Solid
- Lebih dari Dua Ribu Personil Dikerahkan Untuk Pengamanan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Dewa United