Kerjasama dengan Kejari Surabaya, Komitmen PT SIER pada Perlindungan Hukum Dalam Mengambil Kebijakan

Penandatanganan perjanjian kerjasama Kejari Surabaya dan PT SIER/ist
Penandatanganan perjanjian kerjasama Kejari Surabaya dan PT SIER/ist

PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus berkomitmen menguatkan good corporate governance (GCG). Salah satunya melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.


Kepala Divisi Hukum PT SIER, Jefri Ikhwan Ma’arif menuturkan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara SIER dengan Kejari Surabaya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini, telah dilaksanakan pada 4 Oktober 2022 lalu. 

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini, dilakukan langsung Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo SH LLM dengan Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono. 

"Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam dan luar pengadilan, dan ruang lingkup perjanjian pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya berkaitan dengan penyelamatan keuangan atau aset, serta permasalahan lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara," papar Jefri, saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).

Selama ini, lanjutnya, SIER telah bekerjasama dalam bidang pendampingan baik gugatan di pengadilan, maupun sosialisasi perubahan ketentuan dalam pengelolaan kawasan industri, pertimbangan-pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion dan tindakan hukum lainnya, dalam bentuk bantuan penagihan-penagihan piutang.

"Kerjasama antara SIER dan Kejari Surabaya ini salah satu wujud menguatkan GCG, sebagai bentuk usaha preventif perusahaan dalam mengambil kebijakan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono menambahkan, selama ini SIER telah berkomitmen melaksanakan GCG dengan baik. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini sebagai wujud komitmen untuk semakin menguatkan GCG di SIER.

Menurut Didik, SIER ingin menerapkan prinsip dasar GCG. Yakni; transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. kesesuaian dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat

“Kami ingin dengan penerapan pengelolaan perusahaan yang baik untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Danang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan tim yang telah membantu proses pencapaian ini.” jelas Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga ini.