Usai Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Polri Kembali Periksa Tiga Saksi

Kepala Devisi Humas (Div Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Devisi Humas (Div Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo

Kepala Devisi Humas (Div Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (7/10) sore, bertempat di Gedung Humas Polda Jatim, menyampaikan update terbaru terkait dengan penanganan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.


Irjen Pol Dedi menyampaikan, perkembangan kasus stadion Kanjuruhan Malang. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, sudah menetapkan 6 tersangka, demikian juga penetapan terduga pelanggar kode etik juga telah disampaikan ada 20 orang.

"Ini komitmen bapak Kapolri menindaklanjuti perintah bapak Presiden untuk segera menuntaskan kasus ini. Dan tim gabungan penyidik baik dari Bareskrim maupun dari Polda Jatim masih terus bekerja di Polres Malang. Demikian juga untuk tim Irsus dan Propam masih bekerja dan berproses," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, di ruang konfrensi pers Mapolda Jatim, Jumat (7/10/) sore.

Update tragedi kanjuruhan sampai saat ini terkait proses penyidikan, dari hasil pemeriksaan beberapa hari lalu, masih ada saksi tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangkah pemberkasan.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan tiga saksi, pertama Kasubbag Harpas Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris umum Arema FC dan anggota Polres Malang yang terlibat proses pengamanan di stadion kanjuruhan," sambungnya.

Lebih jauh dijelaskan, tim penyidik melakukan persiapan, panggilan 6 tersangka. Yang akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada minggu depan.

"Enam tersangka tersebut yang sudah disampaikan pak Kapolri. Tiga tersangka terkait pelanggaran pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 Juncto 52 UU 11 tahun 2022, tentang keolahragaan dengan tersangka AHL, Dirut PT LIB, AH, Ketua panitia penyelenggara dan SS, selaku Security Official," jelas dia.

Sementara pada minggu depan akan meminta keterangan juga terkait sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 360 terhadap tiga tersangka anggota Polri.

"Yaitu WSB, AD dan PSH, akan dimintai keterangan dan juga masih ada CCTV. Yang masih didalami, 32 CCTV itu yang ada didalam maupun disekitar stadion, kemudian hari ini kita dapatkan lagi CCTV yang berada diluar stadion masih didalami tim Labfor dan Inafis dalam rangkah  mengidentifikasi kejadian diluar," tutup dia.