Sikapi Maraknya Plt, Aktivis dan Akademisi Banyuwangi Minta Pemkab Segera Reformasi Birokrasi

Caption: Aktivis dan akademisi Banyuwangi diskusi menyoroti kebijakan Bupati Banyuwangi atas banyaknya pejabat Plt/RMOLJatim
Caption: Aktivis dan akademisi Banyuwangi diskusi menyoroti kebijakan Bupati Banyuwangi atas banyaknya pejabat Plt/RMOLJatim

Puluhan orang yang terdiri dari aktivis dan akademisi plus mahasiswa di Banyuwangi mendesak pemerintah segera melakukan reformasi birokrasi. Hal itu, agar regenerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terkesan mandul atau dimandulkan.


Ungkapan tersebut, terlontar dalam diskusi yang menyoroti kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Wabup Sugirah. Bertempat di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Genteng.

Adapun narasumber dalam kegiatan itu, Emi Hidayati Dosen Fakultas Dakwah IAI Ibrahimy dan Wawan Kadir dari kalangan aktivis. Sebanyak 21 mahasiswa juga ikut meramaikan acara yang berlangsung pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Dalam prolognya, inisiator diskusi Mukhlisin menyampaikan, fenomena Pelaksana Tugas atau Plt di Pemkab Banyuwangi tak hanya menyasar posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Namun, juga merambah ke Kepala Bagian (Kabag), Kepala Seksi (Kasi) sampai posisi sekretaris.

Kondisi tersebut, diperparah dengan jangka waktu sampai bertahun-tahun. Padahal, aturannya hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali, atau total 6 bulan.

"Saya rasa ini bukan usaha untuk meningkatkan pelayanan atau kesejahteraan masyarakat, tetapi upaya untuk melemahkan birokrasi di Banyuwangi sendiri. Berusaha untuk 'memandulkan' regenerasi yang ada di tubuh OPD Pemkab Banyuwangi," cetusnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/10).

Emi Hidayati dalam pemaparannya menyebutkan, dahulu fenomena pemimpin didasari faktor kekuatan, sehingga tidak ada kontrol masyarakat, yang disebut otoriter. 

Pemimpin seperti ini, menimbulkan pemerintahan yang koruptif hingga penyelewengan kekuasaan.

"Seiring berjalannya waktu masyarakat mulai dinamis, di mana sekarang masyarakat paham akan haknya. Seperti hak untuk hidup, hak perlindungan. Dari situlah muncul konsep-konsep baru dalam pemerintahan," papar Emi.

Pemikiran baru tentang konsep bernegara tersebut beranekaragam hingga melahirkan demokrasi.

"Tidak ada yang paling ideal dalam konsep bernegara, semuanya menyesuaikan kultur, budaya, geografis negara tersebut," katanya.

Emi menambahkan, birokrasi muncul atas dasar prinsip untuk membantu pemerintahan yang bermuara pada pelayanan masyarakat. Seiring dengan itu, sistem pemerintahan harus ada yang mengontrol, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Grand Design Reformasi Birokrasi telah dibentuk tahun 2010 untuk diterapkan dalam roadmap reformasi birokrasi 2010 – 2025. Hal tersebut tertuang dalam Perpres 81 tahun 2010. Didalamnya mengatur upaya meningkatkan kualitas layanan publik. 

"Pemerintah daerah dapat membuat konsep sendiri," ujar Emi.

Wawan Kadir mengatakan, hal yang dapat dilihat adanya sistem birokrasi adalah layanan yang diberikan. Faktanya, ada perbedaan kepentingan antara wakil rakyat dengan kepentingan masyarakat luas.

"Padahal yang berkewajiban memenuhi hak warga negara adalah pemerintah. Konsep reformasi birokrasi merupakan konsensus bersama yang tertuang pada peraturan presiden," paparnya.

"Tujuannya, salah satunya untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah dan menghilangkan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," tegas Wawan.

Dalam kasus banyaknya Plt di tubuh Pemkab Banyuwangi ditinjau dari berbagai lini dapat dikatakan telah menyalahi aturan.

"Lembaga audit KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga telah memutuskan hal yang salah dalam hal banyaknya Plt di OPD Pemkab Banyuwangi," sebutnya.

Yang menjadi salah satu persoalan pejabat Plt ini tidak ada Perda ataupun Perbup. Padahal dalam aturannya, yang menjadi pemimpin tertinggi dalam dinas atau OPD adalah kepala dinas. Yang memiliki kewenangan mengelola anggaran.

"Kalau yang menjabat Plt, berarti dalam penggunaan anggaran harus disetujui dulu oleh Bupati. Hal inilah yang rawan terjadi penyelewengan dan proses-proses layanan masyarakat menjadi lebih lama," pungkasnya.