Hari Ini, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama

foto/net
foto/net

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.


Berdasarkan keterangan yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Barat, agenda persidangan dengan pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmaja atau ruang sidang utama lantai 1 PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

"Benar (sidang perdana) terhadap Roy Suryo, pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Humas PN Jakbar, Eko Ariyanto kepada wartawan, Rabu (12/10).

Sidang akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.

Serta, lima JPU di antaranya Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (29/9).

Setelah penyidik kepolisian menyerahkan berkas dan diterima, Roy Suryo pun diantar ke Rutan Salemba dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.