Jamin Perlindungan bagi Tenaga Kerja, Pemkab Bondowoso Sosialisasi Perbup 49 Tahun 2022

Acara sosialisasi perbup No 49 tahun 2022/RMOLJatim.
Acara sosialisasi perbup No 49 tahun 2022/RMOLJatim.

Pemerintah kabupaten Bondowoso bersama BPJS ketenagakerjaan sosialisasi perbup no 49 tahun 2022, Rabu, (12/10). 


Hal itu untuk melindungi masyarakat pekerja yang merupakan masyarakat kabupaten Bondowoso, agar memperoleh jaminan dalam pekerjaannya. 

Disampaikan asisten 2 pemkab Bondowoso, Abdurrahman bahwa peraturan Bupati merupakan payung hukum untuk melindungi tenaga kerja. 

"Semuanya yang bekerja dibidang apapun harus memiliki perlindungan dalam kerjanya" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Artinya, ada kewajiban bagi pemberi kerja, untuk bisa menjamin seluruh tenaga kerjanya jika terjadi sesuatu sesuai jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. 

Sementara itu, Hadi Susanto, Kepala BPJS ketenagakerjaan, setidaknya ada kurang lebih 400 ribu pekerja yang harus dicover oleh pihaknya. 

"Dari jumlah tersebut baru  10% yang tercover jaminan BPJS ketenagakerjaan" tuturnya. 

Dari 400 ribu pekerja tersebut beragam, mulai dari pekerja formal, informal dan normal semuanya harus terjamin BPJS ketenagakerjaan. 

Sementara itu, di kabupaten Bondowoso pekerja informal atau mereka yang bekerja secara mandiri semisal petani dan peternak, merupakan sektor paling besar. 

"Dengan adanya perbup tersebut, memperkuat regulasi yang ada, utamanya di kabupaten Bondowoso" sambungnya. 

Ketika semua telah terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan, maka ketika ada sesuatu dalam kerja seperti kecelakaan dan semacamnya akan ada jaminan. Apalagi tidak semua kecelakaan pekerja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 

"BPJS ketenagakerjaan hadir untuk memback-up pemda jika terjadi sesuatu, terlebih jika biayanya besar" terangnya. 

Untuk memasifkan sosialisasi hingga ke desa-desa, pihaknya akan menggandeng tokoh pejabat setempat dibawa.