Perampok yang Membunuh dan Membakar Mahasiswa Unej Jember, Divonis 18 Tahun Penjara

Arief dan Rofiqi saat press release di Mapolres Jember/ist
Arief dan Rofiqi saat press release di Mapolres Jember/ist

Galau Wahyu Utama, pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Unej Jember akhirnya divonis 18 tahun penjara


Dua tersangka terbukti bersalah karena secara meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Keduanya yakni Arief Rahman Hakim dan  M. Rofiqi, warga Desa Sukowiryo Kecamatan Jelbuk. Arief diganjar 18 tahun penjara dan Rofiqi, divonis 10 tahun penjara. Putusan tersebut, lebih ringan 2 tahun, dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

"Keduanya terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Diah Poernomojekti, saat membacakan amar putusannya di pengadilan negeri Jember, Selasa petang, (11/10).

Keduanya divonis berbeda, karena  masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Arief sebagai  pelaku utama, diganjar 18 tahun penjara. Dan Rofiqi, divonis 10 tahun penjara. 

Rofiqi dihasut Arief untuk merampok dan menguasai harta korban, berupa mobil Honda jazz tahun 2013.  Namun dalam upaya untuk menguasai barang korban, pelaku hanya bermaksud hanya melumpuhkan korban, yang masih berada dalam mobilnya. Namun saat menarik dan memegang leher korban terlalu kuat, dia akhirnya meninggal dunia, di sekitar Kecamatan Kaliwates Jember. 

Saat korban meninggal dunia, kedua terdakwa kebingungan untuk membuang  mayat korban, terdakwa selanjutnya berputar-putar di kawasan kota Jember dengan mobil milik korban, hingga wilayah Rembangan Kemuning lor Kecamatan Arjasa.

Karena situasi masih ramai, keduanya kembali ke daerah semula, yakni daerah kelurahan Tegalbesar Kaliwates, hingga menemukan pekarangan kosong dan sepi. Untuk menghilangkan jejak, mayat mahasiswa warga Jalan Brigpol Sudarlan, Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso, dibakar.

Sementara kuasa hukum M Rofiqi, Dewatara S Poetra, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. 

"Awalnya terdakwa Rofiqi dituntut 12 tahun penjara, namun hakim memutus 10 tahun penjara," ucap Dewatara kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/10) malam.

 Dia menilai putusan tersebut, sudah memenuhi rasa keadilan, karena kliennya, bukan pelaku utama. Dia hanya diajak terdakwa utama, Arief. 

Sebelumnya, Arief mahasiswa Fakultas hukum Unej dan ditangkap polisi di Denpasar Bali, 9 tahun setelah kematian korban, Kamis 24 Februari 2022. Korban juga mahasiswa FKIP Unej, warga  Jalan Brigpol Sudarlan, Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso, dibuntuti para pelaku sejak dari kampus Unej.

Korban kemudian ditemukan sudah meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar, di jalan Ahmad Yamin, kelurahan Tegal besar, Kecamatan Kaliwates, Selasa (26 Februari 2013 silam). 

Motif pembunuhan karena Arif, ingin menguasai mobil korban agar terlihat sebagai orang kaya di depan calon mertuanya. Sebab, tersangka Arief ini, ingin mempersunting putri seorang pejabat di Jember. Arief akhirnya berhasil menguasai mobil korban juga mempersunting dan menikahi gadis pujaannya.

Namun beberapa tahun kemudian, biduk rumah tangga Arief karam. Arief harus bercerai dengan istrinya. Karena dia terbelit hutang, dia harus menggadaikan mobil hasil kejahatannya dan pergi ke Bali dan bekerja sebagai tukang pijat hingga beberapa tahun. 

Namun apes, 9 tahun kemudian mobil Honda Jazz yang digadaikan Arief, mengalami kecelakaan.

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata mobil tersebut, teridentifikasi milik Galau Wahyu utama, yang hilang dirampok, pada 25 Februari 2013 lalu. Berdasarkan alat bukti, yang cukup polisi akhirnya menangkap Arief ditempat pelariannya, di Denpasar Bali.


ikuti update rmoljatim di google news