Putusan Sela, Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya

Sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya/RMOLJatim
Sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya/RMOLJatim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya yang menjerat eks Kabid Trantibun Ferry Jocom.


"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam sidang putusan sela di ruang sidang Cakra, Rabu (19/10).

Dalam pertimbangan hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai cermat, jelas, dan lengkap.

"Semua delik yang didakwakan kepada terdakwa disebutkan secara lengkap dan jelas sehingga secara materiil dakwaan telah memenuhi," jelasnya.

Sementara sejumlah pokok eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Ferry Jocom melalui kuasa hukumnya, menurut hakim tak relevan sebagai materi eksepsi.

Dalam pertimbangan hakim, poin-poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi harus diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian.

"Menimbang bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi dan keberatan terdakwa masuk hukum pembuktian, sehingga menurut majelis tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima," pungkas Ketua Majelis hakim A.A. Gd Agung Parnata.

Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eka petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.