Seorang ASN DPRD Bondowoso, Tertangkap Tangan Bawa Sabu 

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Polres Bondowoso menangkap seorang oknum ASN DPRD Bondowoso berinisial I diketahui terkena operasi tangkap tangan membawa sabu oleh Satreskoba Polres setempat. 


Disampaikan Kasatreskoba Polres Bondowoso AKP  Bagus Purnama, melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reskoba, Nurudin, mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Jalan Mawar, Kecamatan Bondowoso.

Di tangan pelaku didapat satu paket sabu seberat sekitar 0,12 gram.

“Diakui bahwa sabu itu akan dikonsumsi sendiri,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/10).

Nuruddin menjabarkan, bahwa pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut hendak dikonsumsi sendiri. Karena, semenjak istrinya meninggal, pelaku galau dan stress sehingga melarikan kesedihannya dengan mengkonsumsi narkoba.

Kendati begitu, pelaku tak ditahan karena, pelaku mendapatkan proses hukum restorative justice (RJ).

Alasan RJ diberikan karena barang bukti yang hanya menyentuh jumlah 0,12 gram. Selain itu, pelaku bukan jaringan narkoba atau pun pengedar.

“Kita tidak melakukan penahanan,” tambahnya.

Bahkan, saat ini sendiri RJnya sedang diproses oleh tim assessment terpadu (TAT) di Surabaya. TAT sendiri meliputi jaksa, psikiater, dan petugas, serta penyidik Polda.

“RJ itu itu bagian proses hukum juga. Untuk kepastian hukumnya dilaksanakan RJ itu. Ada putusannya nanti, apa kena tiga bulan rehab, apa enam bulan. Nanti tergantung keputusan dari assessment itu, artinya penyembuhan,” terangnya.

Ia menampik pemberian RJ ini lantaran status pelaku yang merupakan ASN. Melainkan karena memang ada program yang mengedepankan RJ.

Terutama kepada yang terkait penyembuhan, dan korban penyalahgunaan yang perlu direhab.

“Saya selaku KBO, tiap bulan harus melaporkan berapa tersangka, apa yang di-RJ. Itu rutin memang diminta oleh Polda,” ungkapnya.

Disinggung tentang pelaku yang mendapatkan barang haram itu, pria akrab disapa Nuruddin ini mengaku tetap akan mengejar informasi itu.

“Secepatnya,” urainya.

Adapun terkait apakah pelaku ini tetap bekerja seperti biasa, kata Nuruddin, itu menjadi kewenangan Inspektorat.

“Nah itu monggo Inspektorat atau pihak sana yang punya kewenangan. Kalau saya hanya menjalankan proses hukumnya saja,” pungkasnya. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news