Posko Pengaduan Warga Jakarta Lebih Mirip Wisata Balai Kota

Suasana posko pengaduan di Pendopo Balaikota DKI Jakarta/RMOLJakarta   
Suasana posko pengaduan di Pendopo Balaikota DKI Jakarta/RMOLJakarta  

Posko pengaduan di Pendopo Balaikota DKI Jakarta yang resmi dibuka Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada Selasa lalu (18/10) dianggap tidak efektif dibandingkan dengan aplikasi warisan Anies Baswedan.


Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, telah membuat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memudahkan warga mengirim laporan, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor pemerintahan.

"Posko pengaduan warga di Balaikota lebih mirip wisata Balai Kota zaman Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama)," kata pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah dilansir dari Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (24/10).

Pada era Ahok menjabat Gubernur, Balaikota DKI Jakarta memang dibuka untuk umum pada Sabtu-Minggu.

Amir melanjutkan, kedatangan warga ke Balaikota sepertinya bukan cuma ingin mengadukan permasalahannya, namun juga ingin berwisata ke kantor Gubernur DKI yang selama ini mereka lihat di televisi.

"Mereka juga berharap syukur-syukur ketemu Pj Gubernur," ucap Amir. "Kalau cuma lapor kan warga bisa pakai aplikasi JAKI."

Heru Budi Hartono kembali mengaktifkan kembali posko pengaduan warga di Balaikota DKI Jakarta yang sempat terhenti selama 2017-2022.

Posko pengaduan itu beroperasi mulai Senin-Kamis pukul 08.00-09.30 WIB dengan meminta perwakilan dari kantor walikota yakni tiga asisten dan kepala bagian di masing-masing wilayah administrasi akan bergiliran bertugas di posko pengaduan.

Setelah itu, bahan aduan warga itu akan dibawa kembali ke wilayah administrasi untuk ditindaklanjuti.

Untuk menangani pengaduan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat yang memiliki 13 kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas.

Aspirasi warga dapat tersalurkan dan tindak lanjut permasalahan di Jakarta menjadi lebih efisien.

Sebanyak 13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.

Adapun 13 kanal tersebut yakni Pendopo Balaikota, JAKI, Twitter DKI Jakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik/Email [email protected], Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur, dan SMS 08111272206.

Selanjutnya Kantor Inspektorat, Kantor Walikota, Kantor Camat, Kantor Lurah, Aspirasi Publik Media Massa, dan LAPOR 1708.