Kejari Tetapkan Kepala BKPP Banyuwangi Tersangka Korupsi

Caption: Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono/RMOLJatim
Caption: Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menetapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Banyuwangi, NH, sebagai tersangka kasus korupsi. Dulu BKPP ini bernama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


Penetapan tersangka kasus korupsi ini menyusul adanya laporan dugaan korupsi kegiatan makan dan minum yang terendus fiktif.

“Penetapan (tersangka) nya baru hari ini memang. Jadi, setelah kemarin selama hampir 3 minggu kita melakukan penyidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (28/10).

“Perbuatan pelanggaran hukumnya terkait kegiatan makan dan minum fiktif di BKPP Banyuwangi tahun anggaran 2021, yaitu tersangka NH, selaku pengguna anggaran BKPP,” imbuhnya.

Langkah penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik memeriksa 260 saksi. Baik dari unsur di bawah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, SKPD, dan Kecamatan.

Selain itu, penyidik juga menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

“Kurang lebih 260 saksi (dipanggil). Akhirnya penyidik sampai pada kesimpulan bahwa menemukan alat bukti yang cukup terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” tegasnya.

“Pada hari ini dilakukan ekspos, setelah ekspos setuju semua untuk menetapkan tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, untuk total kerugian negara dalam kasus korupsi kegiatan makan dan minum fiktif ini sebanyak ratusan juta. Namun demikian, terkait berapa jumlah kerugian secara pasti akan dimintakan audit kepada auditor.

“Karena ini baru penetapan tersangka, tersangkanya belum diperiksa. Kita belum melakukan upaya paksa seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Banyuwangi tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten, yakni kasus di Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi.

“Dugaan adanya pekerjaan makan dan minum di BKD (BKPP) tahun 2021, lebih ke kegiatan fiktif,” kata Mardiyono, Jumat (16/9).