Modus Korupsi Mamin Kepala BKPP Banyuwangi, Disetorkan Setelah Bayar Pajak

Caption: Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono/RMOLJatim
Caption: Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono/RMOLJatim

Modus korupsi pada kegiatan makan dan minum (mamin) fiktif tahun 2021 Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, NH dikategorikan tindak pidana sederhana.


Namun demikian, dalam prakteknya NH nampak rapi dalam menata, memilih pejabat bawahannya, bidang hingga pihak ketiga atau penyedia makan dan minum (mamin).

Tahun anggaran 2021, di BKPP Banyuwangi terdapat 50 kegiatan mamin. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan Kejaksaan Negeri Banyuwangi menemukan 30 kali pencairan kegiatan fiktif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengungkapkan, anggaran yang disetor kepada Kepala BKPP, NH, setelah dipotong saat proses pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan membayar pajak penyedia mamin kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Setelahnya oleh BPKAD ditransfer ke rekening penyedia mamin, seolah-olah kegiatan yang melibatkan banyak orang usai diselenggarakan.

Lantaran transaksinya melibatkan pihak ketiga, Kasi Intelijen menambahkan, beban pajak diambil dari nilai transaksi, sebelum nantinya disetor kepada Kepala Badan, NH yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penanganan kasus korupsi ini, Kejari menemukan 4 penyedia mamin yang dilibatkan. Dimana masing-masing penyedia nilai transaksinya berbeda.

“Dari 4 penyedia ini kemudian ditelpon oleh staf, sudah ditunggu Pak Kepala Badan, suruh datang sekarang menyetorkan yang dicairkan, yang totalnya Rp 480 jutaan itu,” ungkapnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/11).

Tak tanggung-tanggung, NH yang mengepalai BKPP ini melibatkan 3 bidang dibawahnya dalam melakukan korupsi pada kegiatan mamin tahun anggaran 2021.

“Si anak buahnya tadi itu mencari kontraktor yang biasa bekerjasama dengan BKD/BKPP. Setelahnya 4 kontraktor penyedia makan minum itu dipakai namanya untuk mengurusi pencairan,” cetusnya.

Bahkan, Kejari Banyuwangi juga mencium adanya masalah di tahun anggaran 2022 ini. Namun, karena belum tutup tahun dan laporannya untuk tahun 2021 hal itu belum dicek.

Sebelumnya, berdasarkan hitungan awal tim jaksa penyidik, sebanyak separuh anggaran mamin di BKPP Banyuwangi dengan total Rp 997.777.500 tahun 2021 dikorupsi. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 480 juta.

Atas perbuatannya, NH, dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.