RSUD Caruban Buka Pelayanan Rawat Inap Jiwa & Rehabilitasi Napza di Ruang Bidara

Pelayanan rawat inap jiwa di ruang Bidara/ist
Pelayanan rawat inap jiwa di ruang Bidara/ist

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun menyediakan pelayanan kesehatan rawat jalan maupun rawat inap khusus pasien kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Madiun.


"Pelayanan rawat jalan bagi pasien dengan gangguan jiwa sebenarnya sudah ada sejak tahun 2012 yang lalu. Sementara, untuk pelayanan rawat inapnya memang baru bisa melayani per 1 Agustus 2022 ini di gedung baru Rawat Inap Bidara." kata Direktur RSUD Caruban Kabupaten Madiun, dr. Farid Amirudin kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/11).

Dia menjelaskan, bahwa dalam penanganan pasien jiwa dengan kategori ringan akan dilakukan penanganan rawat jalan. Sedangkan, untuk pasien kategori sedang yang tidak bisa dikontrol akan dilakukan penanganan khusus di rawat inap Bidara.

"Gedung Rawat Inap Bidara adalah ruangan khusus pelayanan pasien dengan gangguan jiwa & rehabilitasi akibat Napza (Narkotika,Psikotropika & Zat Adiktif) yang terletak di bagian belakang RSUD Caruban," kata dr Farid Amirudin.

Keterangan lebih lanjut pasien ODGJ yang di rawat inap sebagian besar adalah pasien dengan kategori agresif dan suka mengamuk.

"Ruang perawatan pasien ODGJ ini dibagi menjadi dua blok yang memisahkan antara pasien laki-laki dan perempuan. Dimana untuk pasien laki-laki ada di blok Barat sedangkan untuk pasien perempuan ada di blok Timur," jelas Kepala Ruang Rawat Inap Bidara RSUD Caruban, Yulianti.

Sekedar diketahui, ruang rawat inap Bidara setiap ruangannya juga dilengkapi dengan pagar pengaman teralis besi untuk mempermudah penjagaan serta telah terpasang kamera pengawas CCTV.

Setiap hari ada petugas jaga, yaitu dua perawat dan satu security untuk merawat pasien. Pasien ODGJ sebelum masuk ke ruang rawat inap akan dilakukan pemeriksaan di IGD atau Poli Jiwa untuk dianalisa terlebih dahulu.

"Pasien ODGJ yang dirawat di RSUD Caruban ini rata-rata berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah kebawah. Bagi pasien yang sudah memiliki kartu BPJS tentu akan dilayani sesuai penjaminan BPJS, namun jika ada pasien dari keluarga tidak mampu yang tidak mempunyai penjaminan, asalkan memiliki KTP Kab.Madiun akan dimintakan bantuan kepada Dinas Sosial untuk diterbitkan SKTM/Surat Keterangan Tidak Mampu," kata Humas RSUD Caruban Yoyok A Setyawan.

Yoyok menambahkan, layanan rawat inap jiwa di Bidara ini merupakan satu-satunya di wilayah kabupaten Madiun dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang komprehensif dan terbaik kepada masyarakat sebagaimana visi dan misi Pemerintah Kabupaten Madiun.

"Saat ini ketersediaan tempat tidur untuk pasien dengan gangguan kejiwaan berjumlah 24 tempat tidur yang terdiri dari kelas satu dengan 2 tempat tidur, kelas dua juga 2 tempat tidur, serta 20 tempat tidur yang ada di kelas tiga," pungkas Yoyok.